PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 10 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 7 Tahun 1993; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi; golongan retribusi; perizinan;
jangka waktu berlakunya izin; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan retribusi; wilayah pemungutan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; peninjauan kembali tarif retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan retribusi; pemanfaatan; keberatan dan banding; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan; penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang
retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini masih dapat ditagih selama jangka waktu lima (5) tahun
terhitung sejak saat terutang.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
21 Hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tata tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai
dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien di Kabupaten Tapin;bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu dilakukan penyesuaian
dengan aturan baru tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6
Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB;Fungsi dan Klasifikasi Bangunan;Pemberian IMB;Pelaksanaan Pembangunan;Pengawasan dan Pengendalian;Sosialisasi;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi;Penyidikan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA MATTAPAWALIE KECAMATAN PUJANANTING
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mattapawalie Kecamatan Pujananting
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pelaksanaan fungsi pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mattappawalie;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentangDesa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2007 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Pemekaran. Penggabungan, dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2007 Nomor 3);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA
MATTAPPAWALIE KECAMATAN PUJANANTING
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Camat atau sebutan lain adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
11. Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Desa.
12. Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Desa.
BAB II PEMBENTUKAN DESA Pasal 2
(1) Desa Mattappawalie berasal dari bagian wilayah Desa Pattappa Kecamatan
Pujananting.
(2) Desa Mattappawalie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam wilayah Kecamatan Pujananting, sehingga Kecamatan Pujananting mempunyai 7 (tujuh) Desa yang terdiri dari:
a. Desa Gattareng;
b. Desa Pujananting;
c. Desa Bulobulo;
d. Desa Bacubacu;
e. Desa Janganjangan; f. Desa Pattappa; dan g. Desa Mattappawalie.
Pasal 3
Pembentukan Desa Mattapawalie bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
BAB III
LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK DAN BATAS WILAYAH
(1) Luas Wilayah:
Pasal 4
a. Luas wilayah Desa Pattappa sebelum pembentukan Desa Mattappawalie adalah
87.05 KM2.
b. Luas wilayah Desa Pattappa setelah pembentukan Desa Mattappawalie adalah
37.25 KM2 dan luas wilayah Desa Mattappawalie adalah 50.80 KM2.
(2) Jumlah Penduduk:
a. Jumlah penduduk Desa Pattappa sebelum pembentukan Desa Mattappawalie adalah 3.547 (tiga ribu lima ratus empat puluh tujuh ribu) jiwa.
b. Jumlah Penduduk Desa Pattappa setelah pembentukan Desa Mattappawalie adalah 1.462 (seribu empat ratus enam puluh dua ribu) jiwa dan jumlah penduduk Desa Mattappawalie adalah 2.085 (dua ribu delapan puluh lima) jiwa pada saat penetapan peraturan daerah ini.
(3) Batas Wilayah Administratif Desa meliputi:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Tanete Riaja;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tanete Riaja dan Desa Pattappa;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Janganjangan; dan
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kabupaten
Pangkep.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa batas alam maupun batas buatan.
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA Pasal 5
Sarana dan prasarana Pemerintahan terdiri dari:
a. Kantor Pemerintahan;
b. Jaringan perhubungan yang lancar;
c. Sarana komunikasi yang memadai; dan d. Fasilitas umum yang memadai.
BAB V PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 6
(1) Jumlah Wilayah Kerja dan ibukota Desa Pattappa sebelum pembentukan Desa
Mattappawalie adalah:
a. Jumlah wilayah kerja Desa Pattappa terdiri dari:
1. Dusun Palludda;
2. Dusun Padangrewatae;
3. Dusun Data;
4. Dusun Wanawaru;
5. Dusun Kampongbaru;
6. Dusun Salopuru.
7. Dusun Doidoi;
8. Dusun Padanglampe;
9. Dusun Pange; dan
10. Dusun Pettung.
b. Ibukota Desa Pattappa sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terletak di
Dusun Doidoi.
(2) Jumlah Wilayah Kerja dan ibukota Desa Pattappa setelah pembentukan Desa
Mattappawalie adalah:
a. Jumlah wilayah kerja Desa Pattappa terdiri dari:
1. Dusun Palludda;
2. Dusun Padangrewatae;
3. Dusun Data;
4. Dusun Wanawaru;
5. Dusun Kampongbaru; dan
6. Dusun Salopuru.
b. Ibukota Desa Pattappa sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terletak di
Dusun Palludda.
(3) Jumlah Wilayah Kerja dan ibukota Desa Mattappawalie adalah:
a. Jumlah wilayah kerja Desa Mattappawalie terdiri dari:
1. Dusun Doidoi;
2. Dusun Padanglampe;
3. Dusun Pange; dan
4. Dusun Pettung.
b. Ibukota Desa Mattappawalie sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terletak di
Dusun Doidoi.
Pasal 7
(1) Gambar umum mengenai kondisi geografi wilayah Desa disajikan dalam bentuk
Peta Desa.
(2) Peta Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB VI PEMERINTAHAN DESA Pasal 8
(1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Pelaksana Teknis Lapangan; dan
c. Unsur Kewilayahan.
(4) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa menjadi Kepala Desa Mattappawalie akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Bupati.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2012.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2010; Perda No.2 Tahun 2009
Jenis Retribusi dalam Peraturan Daerah terdiri atas: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Retribusi Izin Gangguan; c. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; d. Retribusi Izin Trayek; dan e. Retribusi Izin Usaha Perikanan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah. wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktu pada waktunya atau kurang membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD. Surat Peringatan/Surat Teguran merupakan awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No. 47 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 .
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 1982 , NOMOR 2 TAHUN 1986, NOMOR 1 TAHUN 1990, NOMOR 13 TAHUN 1991, NOMOR 5 TAHUN 1994, NOMOR 2 TAHUN 1995, NOMOR 3 TAHUN 1995, NOMOR 6 TAHUN 2000, NOMOR 8 TAHUN 2000, NOMOR 9 TAHUN 2000 , NOMOR 10 TAHUN 2000, NOMOR 11 TAHUN 2000 , NOMOR 12 TAHUN 2000 , NOMOR 13 TAHUN 2000, NOMOR 14 TAHUN 2000, NOMOR 15 TAHUN 2000, NOMOR 32 TAHUN 2001, NOMOR 33 TAHUN 2001, NOMOR 35 TAHUN 2001, NOMOR 41 TAHUN 2001, NOMOR 10 TAHUN 2002, NOMOR 2 TAHUN 2006, NOMOR 4 TAHUN 2006.
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada beberapa Perda Retribusi dan Perda Pajak yang berlaku di Kabupaten Wajo sudah tidak terdapat / tidak diatur lagi dalam Undang-Undang tersebut, sehingga perlu dicabut dan tidak diberlakukan lagi; amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis pajak di maksud pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 1982, Nomor 2 Tahun 1986, Nomor 1 Tahun 1990, Nomor 13 Tahun 1991, Nomor 5 Tahun 1994, Nomor 2 Tahun 1995, Nomor 3 Tahun 1995, Nomor 6 Tahun 2000, Nomor 8 Tahun 2000, Nomor 9 Tahun 2000, Nomor 10 Tahun 2000, Nomor 15 Tahun 2000, Nomor 11 Tahun 2000, Nomor 12 Tahun 2000, Nomor 13 Tahun 2000, Nomor 14 Tahun 2000, Nomor 32 Tahun 2001, Nomor 33 Tahun 2001, Nomor 35 Tahun 2001, Nomor 41 Tahun 2001, Nomor 10 Tahun 2002, Nomor 2 Tahun 2006, Nomor 4 Tahun 2006.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Legislasi Daerah.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 1982 , NOMOR 2 TAHUN 1986, NOMOR 1 TAHUN 1990, NOMOR 13 TAHUN 1991, NOMOR 5 TAHUN 1994, NOMOR 2 TAHUN 1995, NOMOR 3 TAHUN 1995, NOMOR 6 TAHUN 2000, NOMOR 8 TAHUN 2000, NOMOR 9 TAHUN 2000 , NOMOR 10 TAHUN 2000, NOMOR 11 TAHUN 2000 , NOMOR 12 TAHUN 2000 , NOMOR 13 TAHUN 2000, NOMOR 14 TAHUN 2000, NOMOR 15 TAHUN 2000, NOMOR 32 TAHUN 2001, NOMOR 33 TAHUN 2001, NOMOR 35 TAHUN 2001, NOMOR 41 TAHUN 2001, NOMOR 10 TAHUN 2002, NOMOR 2 TAHUN 2006, NOMOR 4 TAHUN 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 1982 , NOMOR 2 TAHUN 1986, NOMOR 1 TAHUN 1990, NOMOR 13 TAHUN 1991, NOMOR 5 TAHUN 1994, NOMOR 2 TAHUN 1995, NOMOR 3 TAHUN 1995, NOMOR 6 TAHUN 2000, NOMOR 8 TAHUN 2000, NOMOR 9 TAHUN 2000 , NOMOR 10 TAHUN 2000, NOMOR 11 TAHUN 2000 , NOMOR 12 TAHUN 2000 , NOMOR 13 TAHUN 2000, NOMOR 14 TAHUN 2000, NOMOR 15 TAHUN 2000, NOMOR 32 TAHUN 2001, NOMOR 33 TAHUN 2001, NOMOR 35 TAHUN 2001, NOMOR 41 TAHUN 2001, NOMOR 10 TAHUN 2002, NOMOR 2 TAHUN 2006, NOMOR 4 TAHUN 2006.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10, TLD/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Untuk sinkronisasi dokumen perencanaan tingkat Kabupaten dengan dokumen perencanaan tingkat Propinsi dan Nasional sesuai Pergub Provinsi Sulawesi Barat No.188.44/196/III/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006 – 2011, serta Perpres No.5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perpres No.1 Tahun 2007; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang sistematika RPJMD Kabupaten Majene tahun 2011-2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2016, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi, guna pedoman penyusunan RKPD Tahun 2017 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2016 – 2021 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.
9 halaman, Penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat