Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyusunan Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Berikut Langkah-Langkah Operasional Serta Pengendaliannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2002.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, https://jdih.setkab.go.id :8
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4); Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan langkah langkah terpadu dan komprehensif di bidang politik, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang informasi dan komunikasi, dengan melibatkan masyarakat;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, https://jdih.setkab.go.id :8
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa permasalahan fundamental yang berkembang di Aceh adalah terjadinya ketidakpuasan masyarakat dan adanya gerakan separatis bersenjata yang memerlukan penanganan secara bijak, cermat, menyeluruh, dan terpadu;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4); Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000
Wakil Presiden mengendalikan dan mengkoordinasikan 6 (enam) langkah komprehensif penyelesaian masalah Aceh meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban masyarakat, keamanan serta informasi dan komunikasi, selanjutnya melaporkan semua langkah yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2001.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 Tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan oleh Instansi Pemerintah, Bank-bank Pemerintah dan Badan-badan Usaha Milik Negara baik di Tingkat Pusat maupun Daerah, lebih menunjukkan kegiatan rutin dan cenderung kurang bermanfaat;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Inpres ini berisi tentang meniadakan kegiatan upacara pengibaran
Bendera Merah Putih pada tanggal 17 setiap bulan di lingkungan masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan Negara khususnya untuk lebih menertibkan administrasi penerimaan Negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, namun dalam pelaksanaannya tidak efektif, dan dipandang perlu untuk ditegaskan kembali agar sepenuhnya dilaksanakan oleh para Menteri Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indonesische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 : 448); Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000
Menyampaikan semua data mengenai rekening yang ada pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang meliputi nama, nomor, dan saldo rekening pada tanggal 30 April 2000 serta nama bank yang bersangkutan dan kantor pejabat pemilik rekening kepada Menteri Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2000, tidak termasuk Rekening Bendaharawan Rutin dan Bendaharawan Proyek.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Permasalahan Orang-Orang Indonesia yang Berada di Luar Negeri dan Terhalang Pulang Ke Tanah Air Sejak Terjadinya Peristiwa G 30 S/Pki
ABSTRAK:
Bahwa permasalahan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri dan terhalang pulang ke Tanah Air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI, perlu segera dicarikan jalan penyelesaian yang terbaik; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menugaskan Menteri Hukum dan Perundang-undangan untuk berangkat ke Negeri Belanda;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang pertemuan dan dialog di Negeri Belanda dengan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri yang terhalang pulang ke Tanah Air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama agar berkoordinasi dengan Menteri Luar negeri dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Negeri Belanda.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 12, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemulihan Kehidupan Masyarakat di Daerah Provinsi Timor Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 5 Mei 1999 di New York dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1264 (1999), yang menyetujui pengaturan pemindahan kekuasaan di Daerah Propinsi Timor Timur kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dilaksanakan secara damai dan tertib;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945; Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1999;
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan penanganan ketertiban dan keamanan di Timor Timur setelah berakhirnya keadaan darurat militer di Daerah Propinsi Timor Timur.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat