Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2020

RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2020-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Aksi Daerah PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, memuat: a. PUG dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah; b. PUG dalam siklus pembangunan di daerah; c. penguatan kelembagaan PUG di daerah; dan d. penguatan peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2020-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 2
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan