ABSTRAK: |
- Menimbang : a.
C
b
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TORA.IA UTARA,
bahwa untuk menata pembangunan sesuar dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara dan
pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu
dilakukan penertiban dan penataan bangunan dalam
kawasan Kecamatan Tallunglipu;
bahwa untuk mewujudkan keserasian dan kelestarian
lingkungan khususnya dalam Kawasan Pasar dan Terminal
Penumpang, Kawasan Pengembangan Rumah Sakit Umum
Daerah dan Kawasan Pemerintahan baru dipandang perlu
adanya penertiban dan pengaturan atas pelaksanaan
mendirikan, memanfaatkan dan menghapuskan bangunan;
bahwa dalam rangka usaha pemanfaatan ruang secara
efisien, berhasil guna dan berdaya guna dipandang perlu
mengatur Kawasan Pasar dan Terminal Penumpang,
Kawasan Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dan
Kawasan Pemerintahan baru dalam suatu perencanaan
yang terarah dan terpadu dalam menata bangunan dan
lingkungan sehingga mencapai sasaran yang tepat menuju
ke arah kawasan bisnis-pariwisata dengan kekuatan pada
pelestarian alam dan lingkungan budaya Toraja Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pasar dan Terminal
Penumpang Tipe C Kecamatan Tallunglipu Kabupaten
Toraia Utara
- Mengingat: 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2O43);
Undang - Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum
Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan kmbaran Negara Republik
lndonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 4 Ta-hun 1997 tentang Penyandang
Cacat (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
Undang-Undalg Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambalan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan t embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun
2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2
Nomor 137, Tambahan l.embaran Nega,ra Republik
Indonesia Nomor 4250);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 terrtang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2OO2
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan anta-ra Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
132, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
\-
Pemerintahal Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
2l . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Talun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 48, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833];
22^ Peraturan Pemerintah Nomor 15 Talun 20lO tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5lO3);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20lO
tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2OO9 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2OO9 No.9, Tambahan lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan No.249);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Torqia Utara Nomor 4 Tahun
2O1O tentang Rencana Pembalgunan Jangka Panjang
Daerah Tahun Anggaran 2010 - 2O30 (Lembaran Daera}
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2Ol0 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2OlO tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daera-h Kabupaten Tora.ia Utara
(l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
27. Peraturan DaeraI Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 23);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor I Tahun
2013 tentang Bangunan Gedung (l,embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 25).
- MEMUTUSI(AN:
MenetapKan:PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA TATA BANGUNAN
DAN LINGKUNGAN KAWASAN PASAR DAN TERMINAL
PENUMPANG TIPE C KECAMATAN TALLUNGLIPU KABUPATEN
TORAJA UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan
uru san pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
4. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang
selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang
bangun suatu lingku ngan / kawasan yang dimaksudkan
untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan
bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok
ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana
umum dan panduan rancang€rn, rencarla investasi,
ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman
pengendalian pelaksanaan pengembangan.
5. Lingkungan/ Kawasal Kota adalah Kawasan Perdagangan
dan Jasa Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat
RTRW Ihbupaten Toraja Utara adalah kebijaksanaan
Pemerintah Kabupaten dalam menetapkan fungsi
Kecamatan Rantepao dalam hubungan kota-kota di
Kabupaten Toraja Utara, guna ruang da,lam kawasan
Kecamatan Rantepao yang harus dilindungi dan
dikembangkan, penetapan kawasan budidaya termasuk
kawasan produksi dan kawasan pemukiman, pola
jaringan prasarana dan wilayah-wilayah dalam kota yang
akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun
waktu perencanaan.
7. Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang
digunakal sebagai wadah kegiatan manusia yang
ditanam, dilekatkan atau melayang dalam suatu
lingkungan seca.ra tetap, sebagian atau seluruhnya di atas
atau di bawah permukaan tanah dan atau perairan yang
berupa bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
8. Tatz- Bangunan adalah susunan rekayasa teknik
bangunan yang memanfaatkan ruang luar dan dalam
bangunal secara rinci di dalam suatu blok kawasan
sesuai dengan rencana tata ruang.
9. Garis Sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas
minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan
gedung terbatas, batas lahan yang dikuasai, antar massa
bangunan lainnya, batas tepi sungai/partai, jalan kereta
api, rencana salurar, dan atau jaringan listrik tegangan
tinggi.
10. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah diukur dari sisi luar batas jalan ke dinding
bangunan.
11. Kapling adalah perpetakan tanah yang terdapat dalam
lingkup rencana kota atau rencana perluasan kota atau
jika sebagian masih belum ditetapkan Pemerintah Daerah
dapat dipergunakan untuk mendirikal sesuatu
bangunan.
12. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai
dasar bangunan gedung dan luas persil/kapling/blok
peruntukan.
13. Koefrsien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah koefisien perbandingan anta-ra luas
keseluruhal lantai bangunan gedung dan luas
persil/kapling/ blok peruntukan.
14. Ketinggian Bangunan adalah tinggi maksimum bangunan
gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu.
15. Peran serta masyarakat adalah Ssllagai aktifitas
masyarakat yang merupakan inisiatif masyarakat untuk
bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang.
BAB II
I.ANDASAN DASAR
Bagian Kesatu
Arah
Pasal 2
RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan
Tallunglipu diarahkan untuk :
a. memberikan panduan wujud struktural pemanfaatan
ruang kota;
b. memberikan pedoman kepada rencana teknik bidang tata
bangunan yang memenuhi persya-ratan teknis
keselamatan bangunan, tertib bangunan dan persya,ratan
lingkungan;
c. memberikan arahan arsitektur dalam perencanaan teknis
rancang bangu nan;
d. memberikan arahan lingkungan binaan pada kawasan
rencana yang dapat memenuhi kepentingan atau aspirasi
masyarakat, pemanfaatan sumberdaya dan daya dukung
lingkungan; dan
e. memberikan panduan pelaksanaan kegiatan fisik
penataan bangunan.
Bagiar Kedua
Maksud Penyusunan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal
Tipe C Kecamatan TallungliPu
Pasal 3
Maksud penyusunan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal
Tipe C Kecamatan Tallunglipu adalah menghasilkan panduan
umum yang menyeluruh dan memiliki kepastian hukum
tentang perencanaan tata bangunal dan lingkungan
di Kecamatan Tallunglipu sesuai dengan arahan
pengembangan dan fungsi kawasan yang diemban.
Bagian Ketiga
Tujuan Penyusunan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal
Tipe C Kecamatan Tallunglipu
Pasal 4
Tujuan Penyusunan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal
Tipe C Kecamatan Tallunglipu adalah :
a. pengendalian dalam penyelenggaraan penataan bargunart
dan lingkungan untuk suatu lingkungan atau kawasan
agar memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan
lingkungan yang berkelanjutan;
b. kriteria pemenuhan bagi persya-ratan tata bangunan
dan lingkungan;
c. arahan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat
di Kecamatan Tallunglipu melalui perbaikan kualitas
lingkungan dan ruang publik;
d. perwujudan perlindungan terhadap lingkungan hidup; dan
e. peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
Bagran Keempat
Sasaran Penyusunan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal
Tipe C Kecamatan Tallunglipu
Pasal 5
Sasaran Penyusunan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal
Tipe C Kecamatan Tallunglipu adalah:
a. tersusunnya RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C
Kecamatan Tallunglipu untuk mengarahkan jalannya
pembangunan sejak dini di Kecamatan Tallunglipu;
b. mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna,
spesifik setempat dan konkret sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah;
c. melengkapi peraturan daerah tentang bangunan gedung;
d. mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan
kualitas bangunan gedung dan lingkungan / kawasan;
e. mengendalikan pertumbuhan fisik lingkungan / kawasan;
f. menjamin implementasi pemba,ngunan agar sesuai dengan
aspirasi dan kebutuhan masyaralat dalam pengembargan
lingkungan / kawasan yang berkelanjutan ; dan
g. menjamin terpeliharanya hasil pembangunan karena
dukungan dan rasa memiliki dari masyarakat sebagai efek
positif pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan
RTBL.
Bagian Kelima
Strategi Pengembalgan
Pasal 6
(f) Strategi pengembangan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal
Tipe C Kecamatan Tallunglipu merupakan langkah-langkah
penataan bangunan dan lingkungan ke arah revitalisasi
dengan implementasi yang seimbang antara kerangka
pengembangan, pemanfaatan serta pelestarian baik
lingkungan alam maupun budaya-
(2) Strategi pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diletakkan pada dasar pertimbangan sebagai
berikut:
a. menjaga aset bangunan-bangunan tua dengan
arsitektur Tongkonan dengan menjaga kelestarian
Pusaka Nusantara terdiri dari alam, lingkungan, dan
budaya;
b. mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada;
c. menata dan menyiapkan kawasan pusat perdagangan
Iokal yang dapat menampung kegiatan perdagangan
kawasan dan regional Daerah;
d. meningkatkan infrastruktur dasar kota sesuai dengan
kebutuhan masyarakat setempat;
e. memperbaiki masalah lingkungan yang ada antara lain
sampah, pengelolaan limbah, kelayakan kualitas air
tanah, pengaliran dan penyerapan air hujan; dan
f. menaikkan vitalitas kawasan melalui peningkatan
kualitas lingkungan, peningkatan ekonomi kawasan,
peningkatan peran Kecamatan Tallunglipu yang
berdampingan dan dipengaruhi oleh Kota Rantepao
dalam sistem struktur kota-kota dalam daerah maupun
anta-r kota di Sulawesi Selatan bAgian utara.
(3) Strategi pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diimplementasikan dengan memfokuskan kawasan
perencanaan ke dalam Bagran Wilayah Kawasan atau
Sub Kawasan Kecamatan Tallunglipu, yaitu :
a. Bagian Wilayah Sub Kawasan 1 adalah kawasan pusat
perekonomian, yang terdiri dari kawasan Terminal, dan
Kawasal Pasar Umum Bolu;
b. Bagian wilayah Sub Kawasan 2 adalah kawasan lokasi
pengendalian pengembangan kota, yalg terdiri dari
kawasan pemerintahaa baru;
c. Bagran Wilayah Sub Kawasan 3 adalah kawasan lokasi
pengendalian pengembangan kota yang terdiri dari
kawasan rumah sakit daerah baru;
d. Bagian Wilayah Sub Kawasan 4 adalah kawasan
konservasi budaya, yang terdiri dari kawasan
tongkonan, kampung dan kawasan budaya Kecamatan
Tallunglipu; dan
e. Bagran Wilayah Sub Kawasan 5 adalah kawasan
konservasi alam, yang terdiri dari potensi lingkungan
hidup di sepanjang sungai dan bentang alam.
BAB III
KAWASAN DAN SUBSTANSI RENCANA
Bagran Kesatu
Kawasan Perencanaan dan
Batas Wilayah Perencanaan
Pasal 7
(1) RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Penumpang Tipe C
Kecamatan Tallunglipu melingkupi wilayah administrasi
Kecamatan Tallunglipu.
(2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. kawasan tengah Daeral secara geografis terletak anta,ra
119"50' - 120'10' Bujur Timur serta berada pada
Lintang 2"3O' - 3"25'Lintang Selatan;
b. batas sebelah utara adalah Kecamatan Tikala dan
Kecamatan Sesean;
c. batas sebelah timur adalah Kecamatan Tondon;
d. batas sebelah selatan adalah Kecamatan Rantepao dan
Kecamatan Kesu; dan
e. batas sebelah barat adalah Kecamatan Kapala Pitu.
Bagral Kedua
Calupan Wilayah Kelurahan
Pasal 8
Wilayah Kecamatan Tallunglipu terdiri dari 7 (tujuh) lembang,
sebagai berikut I
a. Lembang Buntu TallungliPu;
b. Lembang Rantepaku Tallunglipu;
c. Lembang Tagari TallungliPu;
d. kmbang Tallunglipu;
e. l,embang Tallunglipu Matallo;
f. Lembang Tampo Tallunglipu; dan
g. kmbang Tantanan TallungliPu.
Bagian Ketiga
Dasar Pemilihan Kawasan
Pasal 9
RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan
Ta-llunglipu melingkupi kawasan perancangan yang disepakati
dengan dasar sebagai berikut :
a. kawasan baru berkembang cepat yaitu kawasan
pemerinta-han baru di Kelurahan Malango';
b. kawasan terbangun yaitu kawasan pasar tradisional,
kawasan terminal dan kawasan pertokoan (strip niaga)
ditepi Jln. Pasar Bolu dan Jln. Poros Pa-lopo fialaa arteri
utama);
c. kawasan dilestarikan yaitu kawasan sepanjalg tepi Sungai
Sa'dal, sebagai area terbuka hijau;
d. kawasan rawan bencana pengikisan oleh badan air yaitu
permukiman sepanjang Sungai Sa'dan; dan/atau
e. kawasan gabungan atau campuran dari keempat jenis
kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
huruf c, dan/ atau hurufd.
Bagran Keempat
Substansi Rencana
Pasal lO
Substansi RTBL Kawasan Pasar dan
Kecamatan Tallunglipu meliputi :
Terminal Tipe C
a. struktur peruntukan lalan;
b. intensitas pemanfaatan lahan;
c. pembagian blok;
d. penataan bangunan pada setiap blok;
e. Ruang Terbuka Publik dan Ruang Terbuka Hijau; dan
f. sistem sirkulasi dan jalur penghubung.
BAB IV
TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
KAWASAN KECAMATAN TALLUNGLIPU
Bagran Kesatu
Struktur Peruntukan Lahan
Pasal 11
Struktur peruntukan ffi1s1 56lagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a secara garis besar terdiri dari :
a. Bagian Wilayah Sub Kawasan I ada-lah kawasan pasar dan
terminal dengan struktur peruntukan lahan perdagangan
dan jasa kepadatan tinggi;
b. Bagian Wilayah Sub Kawasan 2 adalal:. kawasan lokasi
pengendalian pengembangan, terdiri dari kawasan sekitar
Malalgo, kawasan sekitar Jln. Poros Palopo fialan arteri
utama) dan sekitar jalan ke lokasi rumah sakit;
c. Bagian Wilayah Sub Kawasan 3 adalah kawasan konservasi
budaya, yang terdiri dari area tongkonan dan sekitarnya;
dan
d. Bagiar Wilayah Sub Kawasan 4 z-daJa}r kawasan konservasi
alam dan ruang terbuka, yang terdiri da-ri potensi
lingkungan hidup di sepanjang sungai dan bentang alam.
Bagian Kedua
Intensitas Pemanfaatan l,ahan
Pasal 12
Intensitas pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud da,lam
Pasal 10 huruf b terbagi dalam 6 (enam) fungsi meliputi :
a. fungsi pasar lokal dan regional, dan terminal dengan
kepadatan bangunan sebesar 35o/o - 4Oo/o (tiga puluh lima
perseratus sampai empat puluh perseratus);
b. fungsi pusat komersia-l diarahkan untuk kepadatan
bangunan sebesar 7Oo/" - 8O% (tujuh puluh perseratus
sampai delapan puluh perseratus) dengan ketinggian
bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai;
c. fungsi komersial belum berkembang diarahkan untuk
kepadatan bangunan sebesar 50% - 707o (lima puluh
perseratus sampai tujuh puluh perseratus) dengan
ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai.
d. fungsi permukiman pada kampung wisata diarahkan untuk
kepadatan bangunan sebesar 4Oo/o - 50% (empat puluh
perseratus sampai lima puluh perseratus) dengan
ketinggial bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai.
e. fungsi permukiman diarahkan untuk kepadatan bangunan
sebesar 2O/o - 4ff/o (dua puluh perseratus sampai empat
puluh perseratus) dengan ketinggian bangunan paling
tinggi 2 (dua) lantai; dan
f. fungsi ruang terbuka dan sungai diarahkan untuk
kepadatan bangunan sebesar O - 2Oo/o (nol sampai dua
puluh perseratus).
Bagian Ketiga
Pembagian Blok
Pasa.l 13
Pembagian blok sebagaimana dimaksud dalam Pasal fO
huruf c sesuai dengan strategi pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri dari :
a. Blok Kawasan Sekitar Terminal dan Pasar Bolu merupakan
area pusat perekonomian;
b. Blok Tepian Sungai Sa'dan merupakan area konservasi
lingkungan, budaya, wisata, dan ruang publik;
c. Blok Kawasan Pemerintahan Baru merupakan area
pengendalian pengembangan Kecamatan TaJlunglipu dan
Kota Rantepao yang akan dijadikan sebagai kawasan
pemerintahan lagi Pemerintah Daerah; dan
d. Blok Kawasan Rumah Sakit merupakan area pengendalian
pengembangan Kecamatan Tallunglipu dan Kota Rantepao.
Bagian Keempat
Penataan Bangunan Pada Setiap Blok
Pasal 14
(1) Penataan pada Blok Kawasan Sekitar Terminal dan Pasar
Bolu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a,
meliputi:
a. pembangunan bangunan Pasar Bolu;
b. pembalgunan bangunan terminal;
c. pembuatan baru dan penataan kembali, jaringan
drainase dan sanitasi;
d. penyediaan proses Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL) di sekitar pasar sebelum limbah dibuang ke
sungai;
e. penghijauan kawasar terminal, pasar lokal dan
regional;
f. pembangunan kios di kawasan terminal;
g. perbaikan jalur pedestrian kawasan terminal dan pasar
Bolu;
h. pembuatan dan perbaikan jaringan drainase, jaringan
jalan di kawasan terminal, pasar lokal dan regional;
i. peningkatan kualitas sanitasi di area terminal dan
Pasar Bolu;
j. penataan kembali lansekap jalan di Terminal dan
Pasar Bolu; dan
k. pembuatan blok 2 patung di pertigaan Jl. Pasar Bolu
dengan Jln. Poros Tallunglipu dan Jln. Poros Palopo.
(21 Penataan pada Blok Tepian Sungai Sa'dan ss[agaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi :
a- penataan sekitar sungai sebagai jalur hijau;
b. penataan kawasan tepi sungai sebagai area pedestrian
dan ruang terbuka; dan
c. pembangunan infrastruktur dan fasilitas penunjalg
obyek wisata baru di tepi Sungai Sa'dar Kecamatan
Tallunglipu.
(3) Penataan pada Blok Kawasan Pemerintahan Ba-ru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, meliputi:
a- pematangan lahan di kawasan pemerintahan baru; dan
b. penyediaan jaringan jalal akses dan infrastruktur
dasar lainnya di kawasan pemerintahan baru.
(4) Penataan pada Blok Kawasan Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, meliputi :
a. pematangan lahan di kawasan rumah sakit; dan
b. penyediaan jaringan jalan akses dan infrastruktur
dasar lainnya di kawasal rumah sakit.
Bagian Kelima
Ruang Terbuka Publik dan Ruang Terbuka Hijau
Pasal 15
Pengembangal Ruang Terbuka Publik dan Ruang Terbuka Hijau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf e, meliputi :
a. Ruang Terbuka Publik dikembalgkan pada ruas Jln. Poros
Palopo [ialan arteri utama) dan Jln. Pasar Bolu; dan
b. Ruang Terbuka Hijau pada tepian Sungai Sa'dan.
Bagian Keenam
Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung
Pasal 16
Pengembangan ruang sistem sirkulasi dan jalur penghubung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f melipuLi :
a. ruas JIn. Poros Palopo yang berperan sebagai koridor
penghubung antar kota dalam Daerah yang merupakan
salah satu urat nadi perkembangan perekonomian
Kecamatan Tallunglipu ;
b
c
d
ruas Jln. Pasar Bolu yang membentang di tengah-tengah
kawasan dengan pembentukan karakter ruang-ruang
komersial pada tepian path/jalur dan ruang terbuka
publik (public open spacesl;
ruas Jln. Frans Karangan yang membentang ke arah barat
sepanjang Sungai Sa'dan kawasan dengan pembentukan
karakter ruang-ruang komersial pada tepian path/jalur;
dan
ruas Jln. Poros Sa'dan yang membentang pada tepi timur
kawasan perencanaan yang juga berperan da-lam
membentuk edges/ batas kawasan.
BABV
PENGENDALIAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
KAWASAN KECAMATAN TALLUNGLIPU
Bagran Kesatu
Umum
Pasai 17
(1) Pengendalian tata bangunan dan lingkungan dilaksanakan
melalui kewenangan perizinan.
l2l Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. pengawasan; dan
b. penertiban.
(3) Pengendalian tata bangunan dan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh
Pemerintah Daerah melalui Dinas/Instansi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 18
(l) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) untuk pelaksanaan pemanfaatan lahan
wajib melalui rekomendasi dinas terkait yang ditunjuk
oleh Bupati.
(21 Perizinan yang berkait langsung dengan tata bangunan dan
lingkungan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin
usaha/ tempat u saha, dan izin operasional yang
dikeluarkan oleh Dinas/ Instansi teknis.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 19
(l) Pengawasan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf a, meliputi :
a. pemantauan;
b. pelaporan; dan
c. evaluasi.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan usaha atau tindakan mengamati, mengawasi,
dan memeriksa dengan cermat kesesuaian pemanfaatan
bangunan dan lingkungan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupalan rangkuman hasil kegiatan pemantauan dari
seluruh masukan atau temuan di lapangan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c
merupakan usaha menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan
bangunan dan lingkungan.
Bagian Keempat
Penertiban
Pasal 20
( 1) Penertiban tata bangunan dan lingkungal sebagai6211a
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b mencakup
pengenaan sanksi.
(21 Pengenaan 561[5i s6lagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan ketentuan p€raturan
perundang-undangan.
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 2 I
Masyarakat dapat mengetahui rencana tata bangunan
lingkungan melalui Berita Daerah, pengumuman atau
penyebarluasan informasi oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 22
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk menikrnati malfaat
dari pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari
penetapan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C
Kecamatan Tallunglipu.
(21 Masyarakat mempunyai hal< untuk menikmati dan
memanfaatkan bangunan dan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), yaitu manfaat ekonomi, sosial dan
budaya.
Pasal 23
(l) Masyaralat mempunyai hak memperoleh penggantian
yang layak atas kerugian terhadap perubahan status
semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat
pelaksanaan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C
Kecamatan Tallunglipu sekitarnya dan diselenggarakan
dengan cara musyawarah antara pihak yang
berkepentingan.
(21 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai
penggantian yang layak sebagaimara dimaksud
pada ayat (1) maka penyelesaiannya dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 24
Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan
bangunan dan lingkungan dilaksanakan dengan mematuhi
dan menerapkan kriteria kaedah peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan tetap
memperhatikan RTBL.
Pasal 25
Peral serta masyaralat dapat berbentuk:
a. bantuan pemikiran atau pertimbangan dalam kaitannya
dengan pemanfaatan bangunan dan lingkungan;
i
b
c
penyelenggara kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana; dan/atau
pemberian masukan untuk penetapan lokasi
pemanfaatal dal atau kegiatan menjaga, memelihara dan
meningkatkan kelestarian fungsi ruang terbuka
hijau.
Pasal 26
Tata cara pelaksanaan peran serta masya-rakat seperti
sebagaimana yang dimalsud dalam Pasal 25 dikoordinasikan
oleh Bupati, sampai pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan,
dan dilakukan secara tertib sesuai dengan RTBL yang telah
ditetapkan.
BAB VII
SANKSI
Pasal 27
(U Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 ayat (1)
dikenalan sanksi ad ministratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara atau pembekuan izin; dan atau
c. pembatalan atau pencabutan izin.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, rekomendasi
dan/ atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha/tempat
usaha, dan/atau izin operasional yang telah diterbitkan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Bupati ini.
a
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap or€rng dapat mengetahuinya, memerinta-hkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara
|