ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) perqturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi daerah dijelaskan investasi pemerintahan daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya, dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) peraturan daerah kabupaten sintang nomor 2 tahun 2013 tentang penambahan modal pemerintah daerah kabupaten sintang pada perusahaan daerah air minum kabupaten sintang dinyatakan nmaksud dilakukannya penambahan modal pemerintah kabupaten sintang adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum guna meningkatkan kinerja nya dalam mengembangkan perusahaan dan mendorong peningkatan pelayanan air minum, pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda Kabupaten Tingkat II No.12 Tahun 1981, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2012, Perda Sintang No.13 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan Penggunaan Dana Penyertaan Modal, Alokasi Penggunaan Dan Penyertaan Modal, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|