Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Pemotongan dan Penyetoran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat