Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 NOMOR 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK.
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap Pelayanan Publik, pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Th 1945; UU No 11 Th 2008; UU No 14 Th 2008; UU No 51 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 96 Th 2012; Pp No 38 Th 2017; Perpres No 76 Th 2013; Permendagu Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 15 Th 2014; Permendagu aparatur negara dan reformasi Birokrasi No 24 Th 2014; Permendagu Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 30 Th 2014; Permendagu aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Th 2017; Permendagu aparatur dan reformasi Birokrasi No 16 Th 2017; Permendagu Aparatur dan reformasi Birokrasi No 17 Th 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBINA, PENANGGUNGJAWAB, PENYELENGGARA DAN PELAKSANA; BAB III HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN, BAB IV KERJASAMA PELAYANAN PUBLIK; BAB V PENYELENGGARAN PELAYANAN PUBLIK; BAB VI INOVASI PELAYANAN PUBLIK; BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VIII PENGAWASAN DAN EVALUASI; BAB IX PENDANAAN; BAB X KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2019
PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT
"SAO MASIGA"
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat dan meminimalisir korban bencana alam, bencana lainnya, marabahaya, dan/ atau wabah penyakit diperlukan respon cepat dan terpadu;
b. bahwa untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Posko Layanan Terpadu Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bone tentang Pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga".
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 dan Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0701 /YAN MED/RSKS/GOE/VII/ 1991 tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Kewenagan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun · Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018 Nomor 6);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
4. Bupati adalah Bupati Bone.
- 3 -
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Bone.
6. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Bone.
7. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Dinas adalah Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bone, Dinas Sosial Kabupaten Bone, Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone.
9. RSUD adalah RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone dan
RSUD Pancaitana Kabupaten Bone.
10. Pos Layanan Terpadu Masyarakat adalah sistem pelayanan yang dipadukan antara satu program/fungsi dengan program/fungsi lainnya yang merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis dalam melayani kebutuhan masyarakat yang bersifat darurat atau emergency.
11. Sao Masiga, adalah istilah kearifan lokal masyarakat Kabupaten Bone yang berarti, Sao tempat dan Masiqa cepat tanggap.
12. Gawat darurat merupakan suatu keadaan yang
kejadiannya mendadak sehingga mengakibatkan seseorang ataupun banyak orang dengan segera memerlukan penanganan ataupun pertolongan dan bantuan secara cermat, tepat dan cepat.
13. Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/ atau manuaia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat dan pembangunan daerah/nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan.
14. Penyelamatan keadaan darurat adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah-musibah dan bencana maupun harta benda yang berharga lainnya.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga".
Pasal 3
TUJUAN
Pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
1. mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk menangani bencana, kerawanan gangguan kantibmas dan keadaan gawat darurat;
2. mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan layanan gawat darurat (emergency); dan
3. mempermudah koordinasi penanganan bencana, kerawanan gangguan kantibmas dan Keadaan gawat darurat dengan Perangkat Daerah, instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup penyelenggaraan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
1. pelaksana;
2. jenis layanan;
3. tugas dan tanggungjawab; dan
4. monitoring dan evaluasi.
Bagian kesatu
Pelaksana
Pasal 5
Pelaksana Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 merupakan pengintegrasian beberapa layanan yang diselenggarakan oleh Perangkat daerah yaitu :
- s -
1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Bone;
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone;
3. RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone;
4. RSUD Pancaitana Kabupaten Bone;
5. Dinas Sosial Kabupaten Bone;
6. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone;
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Bone;
8. Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bone; dan
Bagian Kedua
Jenis Layanan
Pasal 6
Jenis layanan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 meliputi:
1. Pelayanan informasi kegawatdaruratan;
2. pelayanan kesehatan gawat darurat
3. penyelamatan dalam keadaan gawat darurat;
4. penanganan kebakaran;
5. penanganan kejadian terkait kebencanaan; dan
6. penanganan kejadian kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 7
Penyelenggaraan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlangsung 24 (dua puluh empat) jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus
menerus.
Pasal 8
Perangkat Daerah, Instansi pemerintah dan instansi lainnya melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing.
Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 9
(1) Untuk pelaksanaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan tugas dan tanggung jawab Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Bone :
a. menyediakan sarana call centre terkait penyelenggaraan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga";
b. menyediakan sumber daya manusia pelaksana call centre sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menjamin kelancaran operasional jaringan komunikasi Pos; dan
d. melakukan pendampingan pengembangan
sistem Layanan Pos.
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone dan Rumah Sakit Umum Daerah Pancaitana Kabupaten Bone:
a. menyediakan sarana dan prasarana pelayanan
kesehatan masyarakat; dan
b. menyediakan sumber daya pelayanan kesehatan.
3. Dinas Sosia1 Kabupaten Bone:
a. melaksanakan pelayanan upaya pemulihan trauma;
b. penguatan dan bantuan sosial bagi korban
bencana;dan
c. menyediakan sumber daya untuk membantu penguatan korban bencana dan penanganan serta pemulihan pasca bencana.
4. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone,
menyediakan sarana, prasarana dan sumber daya manusia dalam pelayanan penanganan bencana
kebakaran.
5. Badan Penanggulangan
Kabupaten Bone:
Bencana
Daerah
a. menyediakan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dalam pelayanan penyelamatan, evakuasi korban bencana alam;
b. pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
dan
- 7 -
c. pemulihan trauma dan sarana dan prasarana dampak bencana alam.
6. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone menyediakan sarana prasarana dan sumber daya manusia untuk penyelamatan manusia korban bencana dan kegawatdaruratan keamanan dan ketertiban masyarakat;
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 dan angka 6 melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab secara terkoordinasi, sinergis dan terintegrasi.
Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 10
( 1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh masing• masing Perangkat Daerah, instansi pemerintah dan
instansi lainnya.
(2) Hasil monitoring dan dimaksud pada ayat (1)
evaluasi sebagaimana dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dan masukan untuk perbaikan dan peningkatan layanan Pos.
BABIV
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Biaya Operasional Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiqa" yang terdiri dari biaya listrik dan telepon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
Pasal 12
Pembiayaan untuk mendukung Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone yang dianggarkan pada masing-masing Perangkat Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal l3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempat�12Eya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sturada Pangkal Perjuangan
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di daerah
mempunyai peran yang sangat penting, strategis dan efektif
dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan,
kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada
masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan
program pemangunan, kegiatan pemerintahan dan
kemasyarakatan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerinta Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Nomor 18
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal STURADA
Pangkal Perjuangan mengganti Radio Siaran Pemerintah
Daerah STURADA Pangkal Perjuangan. Terdiri atas 11 Bab dan 27 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
15 halaman termasuk 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa keberadaan reklame pada tempat umum perlu
dikelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata
ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum,
etika, estetika dan tata nilai kehidupan masyarakat
Kabupaten Banjarnegara yang religius; bahwa penyelenggaraan reklame merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak
sehingga penyelenggaraanya perlu dilakukan secara
tertib dan terkendali; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan reklame, perlu disusun Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang klasifikasi reklame, pola penyebaran peletakan reklame, penempatan reklame, pengendalian reklame, penyelenggara reklame, kewajiban, larangan, perizinan, pembongkaran, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Layanan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa hak memperoleh Informasi merupakan hak
asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik
merupakan salah satu ciri penting pemerintahan
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik; bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan
sarana untuk meningkatkan peran pengawasan
masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang
transparan, bersih dan berwibawa; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah
berwenang memberikan Informasi Publik mengenai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Layanan Informasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Blora Nomor 19 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, Ruang Lingkup dan Badan Publik
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Bab V Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi
Bab VI Klasifikasi Informasi Publik
Bab VII Pengklasifikasian Informasi Publik
Bab VIII Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi
Bab IX Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Bab X Komisi Informasi Kabupaten
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari HAM yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara. Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Daerah belum berjalan secara optimal. Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di Daerah dibutuhkan pedoman yang baku, jelas, dan berhasil guna dalam rangka menghasilkan pelayana informasi publik yang berkualitas. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PERMEN Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; dan PERMEN Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, PLID, Pelayanan Informasi Publik, Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi. Selain itu, diatur tentang KI Provinsi, Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID, Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2019
Lembaga penyiaran publik lokal radio gema hibridah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, jdihn.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO GEMA HIBRIDAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan program pembangunan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, diperlukan media untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat;
b.bahwa keberadaan radio sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambungan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang positif;
c. bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Daerah Kabupaten dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Hibridah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyeleggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III: SIFAT, TUJUAN, FUNGSI, DAN KEGIATAN
BAB IV: ORGANISASI RADIO GEMA HIBRIDAH
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN
BAB VI: PERTANGUNGJAWABAN
BAB VII: KEPEGAWAIAN
BAB VIII: PEMBIAYAAN
BAB IX: PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
-
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio "Kota Santri"
ABSTRAK:
bahwa keberadaan lembaga penyiaran sebagai media komunikasi masa mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol, dan perekat sosial; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah perlu dikembangkan sarana komunikasi massa sebagai media untuk memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan salah satu komponen penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance, sehingga keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara kegiatan penyiaran radio bersifat Indenpenden, netral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat dan mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial dan budaya, serta melestarikan kebudayaan bangsa khususnya kebudayaan Daerah serta untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan siaran yang menjangkau seluruh wilayah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri (RKS) Kabupaten Pekalongan, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio “Kota Santri”;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan tempat kedudukan, tujuan, fungsi dan kegiatan, organisasi LPPL-RKS, Penyelenggaraan Penyiaran, Pembiayaan, Rencana Kerja dan Anggaran, Pertanggungjawaban serta Kepegawaian, Kekayaan LPPL RKS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri (RKS) Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik; bahwa untuk memaksimalkan pemenuhan hak atas informasi maka pemerintah daerah wajib melaksanakan pemenuhan hak untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat di Kabupaten Ngada; bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pemerintah daerah serta untuk mengoptimalkan hak atas informasi dan meningkatkan peran badan publik dalam memberi dan memperoleh informasi di Kabupaten Ngada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hak dan Kewajiban; III. PPID Pada Pemerintah Daerah; IV. PLID; V. Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; VI. Komisi Informasi Kabupaten; VII. Pendanaan; IX. Laporan dan Evaluasi; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
20 halaman; 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat