Peraturan Daerah ini mengatur tentang klasifikasi reklame, pola penyebaran peletakan reklame, penempatan reklame, pengendalian reklame, penyelenggara reklame, kewajiban, larangan, perizinan, pembongkaran, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat