Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hak dan Kewajiban; III. PPID Pada Pemerintah Daerah; IV. PLID; V. Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi; VI. Komisi Informasi Kabupaten; VII. Pendanaan; IX. Laporan dan Evaluasi; X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat