Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan proporsionalitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian berdasarkan analisis beban kerja ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung.
Analisis beban kerja dilaksanakan terhadap 3 aspek yaitu norma waktu (variabel tetap), volume kerja (variabel tidak tetap), dan jam kerja efektif untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan/unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Surakarta berkewajiban memberikan
pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan kepada seluruh
potensi wilayah termasuk memberikan fasilitas guna mendorong
tumbuh kembangnya demokratisasi khususnya melalui proses
kampanye pemilu bagi Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur,
Pemilihan Walikota, anggota OPR, OPO, OPRO Provinsi dan
OPRO Kota serta menjaga eksistensi organisasi
kemasyarakatan; bahwa guna menjaga keindahan, keteraturan, ketertiban dan kenyamanan ruang publik sekaligus untuk memberikan kepastian
hukum atas keberadaan alat peraga kampanye, atribut partai
dan atribut organisasi kemasyarakatan utamanya yang
menempati fasilitas umum, tepi jalan umum, jalur jalur hijau
kota / taman kota atau tempat lainnya, maka dipertukan suatu
pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemilihan Umum, OPR, OPO, OPRO Provinsi, OPRO Kota ,
Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota,
Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan, pemasangan, perijinan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong peran serta lembaga adat di Daerah dalam pengembangan dan pelestarian adat budaya di Daerah yang merupakan bagian dari upaya untuk memelihara ketahanan budaya bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional dan melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib Pemerintah Daerah adalah urusan dibidang kebudayaan meliputi: pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat temasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga adat, wewenang dan kewajiban lembaga adat, penataan lembaga adat, pembinaan dan pengawasan, keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
TPP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga dapat menjalankan tugas pelayanan yang lebih responsif, tepat waktu dan berkualitas. Pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pemberian TPP dibayarkan kepada setiap PNSD yang besarnya ditentukan berdasarkan :
a. bobot jabatan;
b. kinerja SKPD; dan
c. disiplin pegawai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
14 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara,
oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan
relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai
dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus
dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan
berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang
beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada
Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan,
yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat, sehingga memerlukan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Mengatur mengenai bentuk lembaga pendidikan, peserta didik, pendaftaran, tenaga kependidikan, kepala sekolah dan kepala pengawas dalam beberapa bentuk satuan pendidikan, yaitu:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Pendidikan Dasar;
c. Pendidikan Nonformal dan Informal; dan
d. Pendidikan Keagamaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal lt Ayat (3) dan
Ayat (41 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan tbadah Haji serta dalam rangka
meningkatkan pembina,ar, pelayalan dan perlindungan bagi
jemaah hati, perlu membentuk Peraturan Daeral tentang
Penyelenggaraar'r Ibadah Haji dan Transportasi Jemaah Haji
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20O3 tentang Pembentukarr
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara
Proyinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaail dan Tanggung Jawab K angan Negara, Undang-Undang Nomor 13 Taiun 2OO8 tentang
PcnyclenggaLraan Ibadefir Ha, Undang-Lrndang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undanga n, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemenntah Nomor 5E 'lahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 'lnhun 2OO8 Tentang
Penyelenggaraan Inadah Haji, Pcraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timu.
PEMELENGGARAAN
IBADAH HAJI DAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2015.
Undang-undang (UU) tentang Penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara RIS dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1950.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2017 NO. 2, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 25 Tahun 2008; PERPRES No. 26 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 74 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan, penambahan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri E). Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Penduduk WNI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Wali Nagari dan Camat untuk dicatatkan biodatanya. Pencatatan biodata penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database kependudukan. Penerbitan dokumen biodata penduduk WNI oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi formulir biodata penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); dan
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian formulir Administrasi Kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kekayaan alam, seni budaya, tradisi masyarakat
dan keanekaragaman potensi kepariwisataan berupa
berbagai fasilitas yang dimiliki daerah dapat menjadi
modal dasar pengembangan kepariwisataan, perkembangan kepariwisataan memegang peran
penting sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan
ekonomi dalam menciptakan iklim yang sehat dan
dinamis melalui pengelolaan kegiatan usaha dan potensi
kepariwisataan di daerah, dalam rangka pelaksanaan kegiatan
kepariwisataan dan untuk meningkatkan daya saing
Kabupaten Maros sebagai pengembangan pariwisata
yang dilandasi nilai-nilai budaya bangsa dan kearifan
lokal masyarakat yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung
jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap
nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat,
kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta
kepentingan nasional, diperlukan pengaturan
kepariwisataan di Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3
Tahun 1997 tentang Izin Usah Kepariwisataan Dalam
Wilayah Kabupaten Maros tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundangan yang berlaku,
maka perlu diganti,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan, . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
PENYELENGGARAAN
KEPARIWISATAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat