Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2009

Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan, pemasangan, perijinan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
02 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2009
Tanggal Berlaku
02 Maret 2009
Sumber
BD.2009/NO.5
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan