ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM - pedoman
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2009/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Kota Surakarta berkewajiban memberikan
pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan kepada seluruh
potensi wilayah termasuk memberikan fasilitas guna mendorong
tumbuh kembangnya demokratisasi khususnya melalui proses
kampanye pemilu bagi Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur,
Pemilihan Walikota, anggota OPR, OPO, OPRO Provinsi dan
OPRO Kota serta menjaga eksistensi organisasi
kemasyarakatan; bahwa guna menjaga keindahan, keteraturan, ketertiban dan kenyamanan ruang publik sekaligus untuk memberikan kepastian
hukum atas keberadaan alat peraga kampanye, atribut partai
dan atribut organisasi kemasyarakatan utamanya yang
menempati fasilitas umum, tepi jalan umum, jalur jalur hijau
kota / taman kota atau tempat lainnya, maka dipertukan suatu
pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemilihan Umum, OPR, OPO, OPRO Provinsi, OPRO Kota ,
Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota,
Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang Undang Nomor 28 tahun 1999; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah lingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis alat peraga kampanye, atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan, pemasangan, perijinan, sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
- 21 hal
|