TPP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga dapat menjalankan tugas pelayanan yang lebih responsif, tepat waktu dan berkualitas. Pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pemberian TPP dibayarkan kepada setiap PNSD yang besarnya ditentukan berdasarkan : a. bobot jabatan; b. kinerja SKPD; dan c. disiplin pegawai
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat