PMK No. 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 51, BN.2024 (476)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian
hukum terhadap pembayaran bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
dengan status kepesertaan aktif, perlu mengubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yaitu tentang ketentuan umum, Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Besaran Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dan permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah diubah sebagian
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi Dan Pelaksana Tugas Belajar Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
PMK No. 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 34, BN.2024 (303)90 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelola Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai melalui jalur pendidikan di lingkungan Kementerian Keuangan dengan memperhatikan dinamika dan kebutuhan organisasi, kemajuan teknologi, serta pengaturan nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK. 01/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan tugas belajar dibiayai, pengelolaan tugas belajar mandiri, afirmasi tugas belajar, sistem informasi, penyesuaian kebijakan nasional, komite pengelolaan tugas belajar, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009
tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen
Keuangan;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 935); dan
c. ketentuan mengenai persentase besaran tunjangan kinerja bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar di Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 850),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 132, BN.2023 (975)/215 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara;
b. bahwa sesuai dengan tugas instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, kategori jenjang, karateristik, kedudukan dan tanggung jawab, bidang tugas ruang lingkup kegiatan dan cakupan kegiatan, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, sertifikasi kebutuhan jabatan fungsional, pengangkatan kenaikan pangkat, kenaikan jenjang, pemberhentian dan pengangkatan kembali, tim penilai kinerja PNS serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, analis jabatan fungsional, uji kompetensi, pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 124, BN.2023 (931)/34 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas I
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menguatkan profesi pejabat lelang kelas I, meningkatkan pelayanan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas I;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, lnstruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan, tempat kedudukan dan wilayah jabatan, tugas, wewenang, tanggung jawab dan larangan, tata cara penunjukan jabatan lelang kelas I yang tidak berkedudukan di KPKN penyelenggara lelang, pembinaan dan pengawasan, pemberhentian, perlindungan pejabat lelang kelas I, organisasi profesi pejabat lelang kelas I dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
34 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2023
PMK No. 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, Dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tagungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil dan meningkatkan efektivitas dalam perhitungan pengakuan dan pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
b. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 25 Tahun 1981, Perpres Nomor 57 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 25/PMK.02/2013 dan Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tagungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) yaitu tentang Unfunded PSL.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tagungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)
4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan NO. 23, BN.2023/No.240, jdih.kemenkeu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.01/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
ABSTRAK:
telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan
petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.68, TLN No.6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.77, TLN No.6340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian, yang terdiri atas Pemeriksa Pajak Ahli Pertama, Pemeriksa Pajak Ahli Muda, Pemeriksa Pajak Ahli Madya, dan Pemeriksa Pajak Ahli Utama. Kegiatan
penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Pemeriksa Pajak. Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan PPK. Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/ atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/ atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018, dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
124 HLM, Lampiran halaman 35-124.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung pengadaan pinjaman luar negeri tunai dalam pemenuhan
pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang, perlu dilakukan penyempurnaan
dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman
luar negeri tunai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP No. 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477);
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 38/PMK.07/2019 (BN
Tahun 2019 No. 370), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07 /2019
tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 370). Job Person Match (Kesesuaian Pekerjaan dengan Kompetensi
Seseorang) yang selanjutnya disingkat JPM adalah kesesuaian Kompetensi Manajerial
dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki pegawai negen sipil dengan kompetensi
jabatan yang dipersyaratkan. Nilai Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural diperoleh dari hasil
perbandingan antara Kompetensi yang dimiliki dengan Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural di
Instansi Pusat mengacu pada nilai minimum JPM untuk pengisian jabatan fungsional di
lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam hal nilai minimum JPM untuk peng1s1an
jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan belum ditetapkan, nilai
kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan
Kompetensi Sosial Kultural di Instansi Pusat mengacu pada nilai minimum JPM untuk
pengisian jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan. Nilai kelulusan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi
Sosial Kultural di Instansi Daerah mengacu pada standar hasil penilaian yang berlaku
secara nasional yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil
negara secara nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019
49 HLM, Lampiran halaman 9-49
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat