Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.03/2015

Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi Dan Pelaksana Tugas Belajar Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi Dan Pelaksana Tugas Belajar Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
109/PMK.03/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2015
Tanggal Berlaku
09 Juni 2015
Sumber
BN.2015/NO.850, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1709 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 34 Tahun 2024 tentang Pengelola Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan