Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubunng dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a, khususnya ketentuan mengenai Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi DanSusunan Organisasi Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan No. 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak untuk hidup sehat dan untuk menjamin perlindungan hak masyarakat serta menigkatkan derajat kesehatan diperlukan layana kesehatan yang aman, bermutu serta merata dan nondiskriminatif dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara produktif, preventif, kuratif dan rehabilitatif maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Layanan Kesehatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini menagtur tentang : a.ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. penyelenggaraan pelayanan kesehatan; d. ruang lingkup dan prioritas pelayanan kesehatan; e. sumber daya kesehatan; f. pembiayaan; g. manajemen mutu dan informasi kesehatan; h. peran serta masyarakat; i. kerjasama; j. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 32 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas jasa umum;
Bahwa pengaturan retribusi jasa umum dalam berbagai peraturan daerah semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang, Retribusi Jasa Umum, meliputi: retribusi jasa umum; pemungutan retribusi; sanksi administratif; insentif dan instansi pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka seluruh ketentuan mengenai retribusi dalam:
a. Perda No. 33 tahun 2002 tentang Retribusi pelayanan kesehatan;
b. Perda No. 11 tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Perda No. 10 tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
d. Perda No. 3 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Uimum;
e. Perda No. 9 tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Perda No. 8 tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Perda No. 12 tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
h. Perda No. 7 tahun 2003 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
i. Pasal 68 Perda No. 7 tahun 2007 tentang Administrasi kependudukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang
retribusi yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian dan pemanfaatan
insentif, diatur dengan Peraturan walikota.
115 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, bagi Hasil Pajak/Retribusi, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD Kab. Situbondo TA 2016
ABSTRAK:
bahwa dakam rangka menyesuaikan penganggaran dan pelaksanaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial sesuai ketentuan pasal 298 ayat(5) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 dan SE Mendagri No 900/4627/SJ tentag penajaman ketentuan Psal 298 ayat (5) UU Ni 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dipandang peru menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari APBD Kab. Situbondo TA 2016;
1. UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
2. UU No 2 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011;
3. UUNo 17 Tahun 2003 ;
4. UU No 1 Tahun 2004;
5. UU No 15 Tahun 2004;
6. UU No 33 Tahun 2004;
7. UU No 40 Tahun 2004;
8. UU No 24 Tahun 2007;
9. UU No 11 Tahun 2009;
10. UU No 25 Tahun 2009;
11. UU No 40 Tahun 2009;
12. UU No 12 Tahun 2011;
13. UU No 15 Tahun 2011;
14. UU No 17 Tahun 2013;
15. UU No 6 Tahun 2014;
16. UU No 23 Tahun 2014;
17. PP No 18 Tahun 1986;
18. PP No 58 Tahun 2005;
19. PP No 41 Tahun 2007;
20. PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012;
21. PP No 71 Tahun 2010;
22. PP No 2 Tahun 2012;
23. PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun Tahu 2015;
24. PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2015;
25. Perpres No 54 Tahun 20120 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015;
26. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
27. Permendagri No 32 Tahun 2011;
28. Permendagri No 33 Tahun 202;
29. Permendagri No 113 Tahu 2014;
30. Perda Kab. Situbondo No 4 Tahun 2006;
31. Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2006;
32. Perda Kab. Situbondo No 4 Tahun 2008;
33. Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2008;
34. Perda Kab. Situbondo No 16 Tahun 2011;
35. Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2013;
36. Perda Kab. Situbondo No 4 Tahun 2013;
37. Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2013;
38. Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2008;
39. Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2014;
40. Perbup Kab. Situbondo No 29 Tahun2015;
Beberapa ketentuan dalam perbup Situbondo No 29 Tahun 2015 diubah, dihapus, ditambah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 141 dan Pasal 156
Undang – undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Perizinan
Tertentu
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah Tk.II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan
Pemukiman, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan , Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1962 Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan
Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana
Lalu Lintas Jalan , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota , aturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
Tentang Penetapkan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
RETRIBUSI PERIZINAN
TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
29 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan sebagaimana telah diubah yang ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2007 maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Belanja Penunjang Operasional Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5650);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah yang ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 16);
19. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
20. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 81) ;
Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
Belanja Penunjang Operasional yang selanjutnya disingkat BPO adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas rutin Pimpinan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyebaran Dan Pengembangan Ternak
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Penyebaran Dan Pengembangan Peternakan Di Kabupaten Katingan Dipandang Perlu Adanya Peraturan Daerah Kabupaten Katingan;
B. Bahwa Ditetapkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 417/KPTS/OT.210//7/2001 Tentang Pedoman Umum Penyebaran
Dan Pengembangan Ternak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK;
BAB III : OBYEK PENERIMA DAN SISTEM PENYEBARAN, PENGEMBANGAN TERNAK;
BAB IV : PELAKSANAAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN;
BAB V : PENGEMBALIAN TERNAK;
BAB VI : RESIKO DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII : PENGAWASAN DAN PEMBINAAN;
BAB VIII : ADMINISTRASI DAN PELAPORAN;
BAB IX : PENYIDIKAN;
BAB X : KETENTUAN PIDANA;
BAB XI : SANKSI ADMINISTRASI DAN DENDA;
BAB XII : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2010.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2019
Pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan karena pemuda merupakan generasi penerus yang akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa. Program pembangunan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan merupakan upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab dan pencitraan jati diri pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan terpadu. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai kewenangan dari Pemerintah Daerah Provinsi.
Peraturan Daerah ini bertujuan sebagai panduan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur mengenaikepemudaan meliputi: pembangunan kepemudaan; tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; hak dan tanggung jawab pemuda; perlindungan; perencanaan; koordinasi; kemitraan kepemudaan; organisasi kepemudaan; sarana dan prasarana kepemudaan; peran serta masyarakat; dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
-
-
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019
Pemberitan Tambahan Penghasilan pns berdasarkan prestasi kerja
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 142 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PRESTASI KERJA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi
Jawa Timur berhak atas pemberian tambahan
penghasilan;
b. bahwa ketantuan dalam Peraturan Gubernur
Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi
Kerja Untuk Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah Pada Badan Layanan Umum Daerah
Provinsi Jawa Timur tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kondisi faktual pada sebagian Badan Layanan Umum
Daerah Provinsi Jawa Timur, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Prestasi Kerja Untuk Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Badan Layanan Umum
Daerah Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 126 Tahun 2018
tentang Manajemen Kinerja Pegawai Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan prestasi kerja pada Badan Layanan Umum Daerah. BLUD yang dimaksud terdiri dari Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 142 TAHUN 2018
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL BERDASARKAN PRESTASI KERJA UNTUK
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAERAH PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PROVINSI
JAWA TIMUR.
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat