Peraturan Daerah ini menagtur tentang : a.ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. penyelenggaraan pelayanan kesehatan; d. ruang lingkup dan prioritas pelayanan kesehatan; e. sumber daya kesehatan; f. pembiayaan; g. manajemen mutu dan informasi kesehatan; h. peran serta masyarakat; i. kerjasama; j. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XII Bab dan 32 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat