Peraturan Daerah ini bertujuan sebagai panduan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur mengenaikepemudaan meliputi: pembangunan kepemudaan; tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; hak dan tanggung jawab pemuda; perlindungan; perencanaan; koordinasi; kemitraan kepemudaan; organisasi kepemudaan; sarana dan prasarana kepemudaan; peran serta masyarakat; dan penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat