Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 17 TAHUN 2003; UU NO. 1 TAHUN 2004; UU NO. 6 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 11 TAHUN 2020; PP NO. 43 TAHUN 2014; PP NO. 12 TAHUN 2019; PERMENDAGRI NO. 77 TAHUN 2020; PERDA KAB NATUNA NO. 11 TAHUN 2020
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Natuna dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna paling sedikit 10% (sepuluh persen) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Alokasi setiap Desa diatur dengan ADD minimal dibagi secara merata sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dan ADD formulasi sebesar 15% (lima belas persen) dibagi berdasarkan bobot Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2021 NOMOR 977
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pengalokasian Add Dan Dana Bhprd
3. Penyaluran Pencairan Add Dan Dana Bhprd
4. Penggunaan Add Dan Dana Bhprd
5. Pelaporan Add Dan Dana Bhprd
6. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Setiap desa Dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) dan pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2020, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 113 Tahun 2020, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri 44 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Thaun 2015, Perda Kabupaten kudus Nomor 19 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, tata cara penghitungan dan pembagian dana desa, rincian dana desa untuk setiap desa, penyaluran dana desa, prioritas pengggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penyerapan dana desa, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara penghitungan, pembagian, penetapan rincian dana desa setiap desa dan pedoman penggunaan dana desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai kepada penduduk miskin di Desa;
b. bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Perhitungan Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 64 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata cara penghitungan, pembagian, penetapan rincian dana desa setiap desa dan pedoman penggunaan dana desa di Kabupaten Wonogiri tahun anggaran 2021, terkait Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Prioritas Dana Desa, Penggunaan, Publikasi dan Pelaporan, Pembinaan, Laporan Realisasi Dana Desa, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat 7 peraturan pemerintah nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Sebagaimana telah dibah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan perundang-undangan nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2021;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tantang Pembentukan Daerah Tingat II di sulawesi
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang PEraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan ini mengaur tentang mekanisme pengalokasian, pembagian dan penyaluran ADD Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kampung yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung setiap Kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 113 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 50/PMK.07/2017; PERMENDES No. 13 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENKEU No. 222/PMK.07/2020; PERDA No. 4 Tahun 2020; PERBUP No. 30 Tahun 2020
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi Dana Kampung dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020; PMK No. 222/PMK.07/2020; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 9 Tahun 2020; Perbup Timor Tengah Selatan No. 67 Tahun 2020
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penetapan Rincian Dana Desa; III. Penyaluran Dana Desa; IV. Penggunaan Dana Desa; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Sanksi; VII. Ketentuan Lain-lain; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
13 halaman; 17 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomo 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No/ 23 Tahun 2-14; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2019; Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020; Permenkeu No. 222/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati nagan Raya No. 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nagan Raya No. 58 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan Rincian Dana Desa, BAB III Penyaluran Dana Desa, BAB IV Penggunaan Dana Desa, BAB V Pelaporan Dana Desa, BAB VI Sanksi, BAB VII Ketentuan Lain Lain, BAB VIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
15 hlm. Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Thaun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 27 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 76 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengalokasian; Penyaluran; Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Tingkat Pemerintah Daerah; Penggunaan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
45 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat