Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten Natuna dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna paling sedikit 10% (sepuluh persen) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Alokasi setiap Desa diatur dengan ADD minimal dibagi secara merata sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dan ADD formulasi sebesar 15% (lima belas persen) dibagi berdasarkan bobot Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat