Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala
Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pelaksanaan, sosialisasi dan partisipasi, monitoring dan evaluasi, pendanaan, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020
peraturan walikota denpasar - PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 24Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 ;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020;
10. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 .
1. Ketentuan Umum;
2. Pembatasan Kegiatan Masyarakat;
3. Pelaksanaan :
4. Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan;
5.Sanksi Administratif;
6. Sosialisasi dan Partisipasi;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
126
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 48 Tahun 2020
pengenaan - sanksi - terhadap - pelanggaran - pelaksanaan - pembatasan - sosial - berskala - besar - (PSBB) - Dalam - penanganan - corona - virus - disease - 2019 - covid - 19 - di - kabupaten - bekasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 2020/48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Perbup Bekasi No. 37 Tahun 2020 terhadap pelanggaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpu Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan kewenangan Pemda Kab. Bekasi untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kab. Bekasi maka perlu menetapkan Perbup Bekasi tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2020; Permenkes RI No. 949 /Menkes/SK/VII/2004; Permenkes RI No. 1501/Menkes/PER/X/2010; Permenkes RI No. 45 Tahun 2014; Permenkes RI No. 82 Tahun 2014; Permenkes RI No. 9 Tahun 2020; Kepmenkes RI No. Hk.O1.07 /menkes/248/2020; Pergub Jabar No. 27 Tahun 2020; Pergub No. 40 Tahun 2020; Kepgub Jabar No. 443/Kep.199 Hukham/2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Kepgub Jabar No. 443/Kep.261-Hukham/2020; Perda No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Kepbup Bekasi No. 060/Kep.104-ORG/ 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sanksi Pelanggaran PSBB, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 48 Tahun 2021
PERBUP Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin tinggi penyebaran Corona Virus Disease 2019 di daerah serta meningkatnya jumlah korban jiwa, perlu dilakukan langkah antisipasi yang cepat, tepat dan terpadu antara Perangkat Daerah dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan;
b. bahwa satah satu upaya antisipasi yaitu dengan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan
Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kondisi dan Tatacara Pelalcsanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan tertentu;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Di,sease 2019.
a. Pelaksanaan;
b. Pencegahan dan Pengendalian;
c. Penanganan;
d. Pembatasan;
e. Pembinaan dan pengawasan;
f. Kewajiban;
g. Sanksi;
h. Sosialisasi dan Partisifasi; dan
i. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PERPRES No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
PERPRES No. 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan berakhir dan status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia sehingga perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilakukan pada masa pandemi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan Perpres ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 82 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 beserta perubahannya.
Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 48 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanKebijakan PemerintahStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Cilacap No. 111 Tahun 2022 tentang Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 277 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sebagai tindaklanjut Perda Kab Cilacap No 18 tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kab CIlacap, maka telah ditetapkan Perbup Cilacap No 277 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghaousan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah. Sehubungan dengan adanya Pandemi COVID-19 dan Keputusan Bupati Cilacap No 360/502/39/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Pandemi Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19 di Kabupaten Cilacap, maka beberapa ketentuan dalam Perbup Cilacap No 277 Tahun 2018 perlu untuk diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah; UU No 36 Tahun 2009 Kesehatan; UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP No 18 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Pp No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kab CIlacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Perda Kab CIlacap No 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup No 277 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Mekanisme Keberatan, Pengurangan, Angsuran, Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Beberapa ketentuan yang diubah: Ketentuan Pasal 24 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 48 Tahun 2020
covid-19 - ENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN - UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2020/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
yang masih berlangsung hingga saat ini merupakan
ancaman serius bagi pemenuhan hak atas kesehatan yang
merupakan salah satu unsur kesejahteraan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam
menghadapi adaptasi kebiasaan baru masyarakat menuju
masyarakat yang produktif dan aman, diperlukan penataan
penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan tetap
memprioritaskan kesehatan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati sebagai
pedoman dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan di Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
72 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 34 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI MASA PANDEMICORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di bidang perumahan dan
meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperoleh rumah yang layak huni dan didukung dengan sarana, prasarana dan utilitas umum, perlu diberikan bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagai Bencana Nasional perlu dilakukan Refocusing kegiatan dan relokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni secara swakelola guna mendorong pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat dengan pola padat karya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Pedoman Umum Program Pengembangan Perumahan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 yaitu meliputi penerima Program Pengembangan Rumah, Program Pengembangan Rumah, Penganggaran dan Pelaksanaan Program Pengembangan Rumah, Pengawasan dan Pemeriksaan Pengembangan Rumah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 48 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
Bahwa penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masyarakat dari waktu ke waktu semakin meningkat, bahwa untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Kulon Progo perlu melakukan penanganan yang cepat, tepat dan terkoordinir dengan semua pihak.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Materi pokok :
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dan sanksi.
Jumlah halaman : 14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 49 Tahun 2021
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan motivasi kerja bagi tim pelaksana kegiatan vaksinasi Corona Virus Disease 2019, perlu diberikan honorarium;
b. bahwa agar dalam pemberian honirarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu di atur standar biaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021;
UU No 9 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 12 Th 2019, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, Permendagri No 20 Th 2020, Permenkes No 10 Th 2021, Perda Kota Padang No 6 Th 2016, Perda Kota padang No 7 Th 2020
Isi Peraturan Ini sebagai berikut:
Pasal 1, Standar biaya honorarium Tim Pelaksana kegiatan vaksinasi corona virus disease 2019 tahun 2021 sesuai dengan lampiran
Pasal 2, Standar biaya ini merupakan standar biaya maksimal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat