dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar tentang Pajak Air Tanah dengan UU tersebut.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak air tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.9 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2010
Pedoman Pemberian Bantuan Dana Bergulir Kepada Koperas, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro di Kabupaten Halmahera Timur
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, -
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Bergulir kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Mikro di Kab. Haltim
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini diantaranya yakni bahwa peningkatan dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Mikro di daerah hanya dapat diwujudkan apabila didukung dengan kemampuan manajerial dan modal usaha yang memadai; bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Mikro di Daerah maka dibutuhkan sebuah kebijakan Pemerintah Daerah dalam bentuk perkuatan modal usaha; bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program bantuan penguatan modal usaha maka perlu didukung dengan pedoman dan standar yang baku yang mengikat instansi yang berwenang dalam proses penyaluran bantuan penguatan modal usaha dan/atau Dana Bergulir kepada Koperasi Usaha Kecil dan Usaha Mikro di Daerah Kabupaten Halmahera Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Bergulir kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Mikro di Kabupaten Halmahera Timur.
Dasar hukum dari peraturan ini adalah UU No 25 tahun 1992, UU No 20 Tahun 2008, UU No 1 Tahun 2003, UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diganti dengan UU No 23 Tahun 2014 jo UU No 9 Tahun 2015, UU No 33 Tahun 2004, PP No 105 Tahun 2000, PP No 20 Tahun 2001, dan Perda Kab. Halmahera No 7 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur antara lain tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Sumber, Status dan Bersarnya Bantuan Dana Bergulir; Persyaratan, Seleksi dan Penetapan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Penerimaan Bantuan Dana Bergulir; Penyaluran dan Penggunaan Dana Bergulir; Pembayaran Imbalan Jasa dan Pengembalian Pokok Bantuan Dana Bergulir; Susunan Tugas dan Tanggung Jawab Kelompok Kerja Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (POKJA PUMKK); Tugas dan Tanggung Jawab Bank Pelaksana; Penjamin Pelaksanaan Program; Monitoring, Evaluasi; Pembiayaan; dan Penutup. Peraturan ini terdiri dari 12 Bab dan 20 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini terdiri dari 9 halaman peraturan dan 17 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7, TLD/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Wilayah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa serta Perda Kabupaten Majene No.1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa. Dengan memperhatikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta adanya kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, hasil penelitian tim verifikasi Pemerintah Daerah tentang Pembentukan Desa dan hasil investigasi DPRD Kabupaten Majene serta pertimbangan lainnya, dipandang perlu melakukan Pemekaran desa diwilayah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan nama, dan pemindahan pusat penyelenggaraan pemerintahan desa, pembentukan 27 desa di Kabupaten Majene, dan kewenangan desa di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2010.
19 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2007, UU No.2 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2008, UU No.27 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, Permendagri No.24 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
Pencabutan Perda No.6 Tahun 2006
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan suatu kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kelangsungan hidup umat manusia, karena itu berbagai upaya yang dilakukan dalam berbagai konteks pembangunan bidang kesehatan yang khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas dalam peningkatan derajat kesehatan penduduk di Provinsi Papua. Pelayanan kesehatan di Provinsi Papua sebagai salah satu sektor prioritas belum dilakukan secara optimal untuk mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan kesehatan dan mewujudkan kualitas hidup penduduk yang lebih baik, sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan pelayanan kesehatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai hak dan kewajiban penduduk, tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah, tenaga kesehatan dan standar mutu tumah sakit, sarana dan prasarana kesehatan, kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak, penganan penyakit-penyakit endemis dan penyakit menular, kesehatan lingkungan dan kesehatan khusus, pengawasan obat dan makanan, laboratorium kesehatan, bank darah dan tranfusi, bank organ tubuh lain, obat-obatan tradisional dan pengobatan alternatif, pemindahan organ tubuh, asuransi kesehatan, jaminan kesehatan, pendidikan dan pelatihan kesehatan, pasien dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam
ABSTRAK:
bahwa Kalimantan Selatan memiliki kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya terletak di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut; bahwa kawasan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1989 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Riam Kanan sebagai Taman Hutan Raya Sultan Adam seluas 112.000 hektar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai landasan yuridis pengaturan mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam yang dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 ; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam Dengan Sistemtika; Ketentuan Umum; Asas Dan Ruang Lingkup Pengelolaan; Maksud dan Tujuan; Tata Hutan Dan Pengelolaan; Pemanfaatan Dan Penggunaan Kawasan; Rehabilitasi; Perlindungan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Mukomuko telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : D. 2340/ VIII/ Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp. 428.124.374.250,- bertambah/ (berkurang) sejumlah Rp. 6.157.002.397,60 sehingga menjadi Rp. 434.281.376.647,60. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2010.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2010
BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2010/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menserasikan dan mensinergikan
penataan ruang daerah, perlu dilakukan koordinasi dan
sinkronisasi antar instansi terkait di daerah; bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan
Ruang Daerah maka perlu membentuk Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Pedoman Pembentukan Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, organisasi, pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat