BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2010/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menserasikan dan mensinergikan
penataan ruang daerah, perlu dilakukan koordinasi dan
sinkronisasi antar instansi terkait di daerah; bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan
Ruang Daerah maka perlu membentuk Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Pedoman Pembentukan Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, organisasi, pelaporan, pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
- 8 hal
|