Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2010

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp. 428.124.374.250,- bertambah/ (berkurang) sejumlah Rp. 6.157.002.397,60 sehingga menjadi Rp. 434.281.376.647,60. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2010
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 147
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan