Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sragen No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
PERDA Kab. Sragen No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dalam penyediaan air minum untuk memenuhi hajat hidup orang banyak pemerintah daerah melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar pendirian, nama, tempat kedudukan dan logo, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, tugas dan fungsi, modal, organ perumda air minum irto negoro, kepengurusan, organisasi, pegawai, dana pensiun, rencana bisnis dan anggaran, tahun buku dan laporan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tarif air, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 dicabut.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN
MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol atau minuman keras
pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani
dan rohani, mengancam kehidupan masa depan
generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor
pendorong terjadinya tindak kekerasan dan
kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengendalian
dan pengawasan terhadap peredaran minuman
beralkohol sebagai salah satu upaya untuk
mengurangi dampak negatif minuman beralkohol;
b. bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019,
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
untuk dapat membatasi peredaran minuman
beralkohol, melalui Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang Dalam Pengawasan; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang
dalam Pengawasan; 4. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Peredaran Minuman Beralkohol.
Mengatur tentang jenis minuman
beralkohol serta pengendalian dan pengawasan peredaran minuman
beralkohol untuk membatasi produksi, pengadaan
dan/atau diperdagangkan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu dan Terumbu Karang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Lampiran K dan Lampiran Y UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan perairan laut Berau termasuk dalam kawasan Sulu Sulawesi Marine Ecoregian (SSME) dan Segitiga Karang Dunia yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang cukup tinggi namun memiliki populasi per jenis yang cukup rendah, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ketentuan Umum, Prinsip, Jenis Ikan yang Dilindungi, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora”
guna mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan jasa keuangan,
Pemerintah Daerah, perlu melakukan peningkatan
kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
“Blora” sebagai upaya untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Blora” perlu
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora
Artha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar
Bab VI Modal
Bab VII Organ Perumda BPR Bank Blora Artha
Bab VIII Pegawai Perumda BPR Bank Blora Artha
Bab IX Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Perencanaan, Operasional dan Pelaporan
Bab XII Penggunaan Laba
Bab XIII Pembubaran
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 dicabut.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Banyumili Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan layanan air minum yang
cukup dan berkualitas bagi masyarakat sekaligus
memberikan keuntungan bagi daerah perlu membentuk
perusahaan umum daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Banyumili Kabupaten Rembang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum, nama, lambang dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, modal, organ perumda air minum banyumili kabupaten rembang, pegawai perusahaan, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, perubahan rencana bisnis dan/ atau rencana kerja dan anggaran, operasional, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, pinjaman, pelaporan dewan pengawas dan direksi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, tarif, penggunaan laba, asosiasi, anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010 dicabut.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk m elaksanakan ketentuan Pasal 38, Pasal 42, Pasal 60, dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ketentuan Pasal 331 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 4, perubahan pada Pasal 5, perubahan pada Pasal 6, perubahan pada Pasal 8, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada Pasal 10, perubahan pada Pasal 11, perubahan pada Pasal 12, perubahan pada Pasal 13, perubahan pada Pasal 14, perubahan pada Pasal 15, perubahan pada Pasal 16, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada Pasal 18, perubahan pada Pasal 19, perubahan pada Pasal 20, perubahan pada Pasal 21, perubahan pada Pasal 22, perubahan pada Pasal 23, perubahan pada Pasal 24, perubahan pada Pasal 25, perubahan pada Pasal 28, perubahan pada Pasal 29, perubahan pada Pasal 30, perubahan pada Pasal 31, perubahan pada Pasal 32, perubahan pada Pasal 34, perubahan pada Pasal 35, perubahan pada Pasal 36, perubahan pada Pasal 38, perubahan pada Pasal 39, perubahan pada Pasal 40, perubahan pada Pasal 42.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa Ekonomi Kreatif di Kabupaten Tulungagung sebagai salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja; b. bahwa potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kabupaten Tulungagung belum dikembangkan secara optimal sehingga perlu didukung melalui upaya perlindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan dihidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Ekonomi Kreatif di Kabupaten Tulungagung dipandang perlu dilakukan pengaturan melalui peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
14. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
15. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018
16. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; azas dan tujuan; bidang industri kreatif; perlindungan ekonomi kreatif; pengembangan ekonomi kreatif; pelaksanaan dan koordinasi pengembangan ekonomi kreatif; kemitraan dan jaringan usaha; pengawasan, monitoring dan evaluasi; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro ,Kecil ,dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Lubuklinggau sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dan peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja, serta Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013
Dalam peraturan ini telah diatur terkait ketentuan dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah meliputi : Tujuan dan prinsip pemberdayaan; Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan; Pengembangan usaha; Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan, koordinasi dan pelaporan pemberdayaan; dan Pengenaan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patra Energi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan
potensi sumber pendapatan asli daerah diperlukan
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang
menganut prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan
yang baik (good corporate governance) dan penuh
kewajaran, sehingga akan membuka kesempatan
yang lebih luas untuk memperoleh sumber-sumber
pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa kondisi geografis Kabupaten Blora yang
memiliki sumber daya alam dibidang minyak dan gas
bumi serta mineral dan energi yang potensial perlu
diberdayakan secara optimal, sehingga dapat
memberi kontribusi yang berarti bagi pembangunan
masyarakat di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pendirian
Perseroan Terbatas (PT) Blora Patra Energi perlu
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Azas, Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Saham
Bab VII Organ
Bab VIII Pegawai
Bab IX Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab X Perencanaan, Pelaporan dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Bab XI Pengadaan Barang dan Jasa
Bab XII Tahun Buku dan Penggunaan Laba
Bab XIII Kerja Sama
Bab XIV Evaluasi
Bab XV Penggabungan dan Pembubaran
Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2008 dicabut.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2019
badan hukum perusahaan daerah - bpr bank daerah karanganyar
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar menjadi Perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank daerah Karanganyar (Perseroan)
ABSTRAK:
bahwa guna ketertiban dan kelancaran operasional Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda), serta adanya penyertaan modal Daerah berupa tanah milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) perlu diubah; bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 9 mengenai besaran modal dasar dan modal disetor pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat