Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 7, BN 2010/ NO 173; https://peraturan.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu
adanya pengembangan kinerja perusahaan; bahwa guna pengembangan kinerja Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Pekalongan dalam pelayanan pemenuhan
kebutuhan air bersih kepada masyarakat, maka perlu
adanya penambahan penyertaan modal dari Pemerintah
Kota Pekalongan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1975 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah penyertaan modal, penganggaran penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, tata cara pencairan penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir
pelimpahan-kewenangan-perizinan-non perizinan-kepala dinas
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan sebagai kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Ogan ilir.
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, perlu adanya sistem pemberian izin yang cepat, efisien dan terpadu. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, perlu melimpahkan sebagian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 14 Tahun 2009; Perda No. 15 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2011; Perda No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 tahun 2013; Perda No. 12 Ttahun 2016; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permenkes No. 920/Menkes/SK/XII/1986; Permenperindag No. 37/M.Dag/Per/9/2007; Permendag No. 31/M.DAG/PER/8/2008; Permenperindag No. 41/M.Ind/Per/6/2008; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perka BKPM No. 12 Thaun 2009; Permenkes No. 1464/Menkes/er/X/2010; Permenkes No. 028/Menkes/Per/I/2011; Permenkes No. 889/Menkes/Per/V/2011; Kepmenkes No. 1331/Menkes/SK/X/2002; Kepmenkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002; Kepmenkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu dalam bentuk izin. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada, seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu dalam tanda daftar usaha. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten berdasarkan peraturan daerah atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah, atau memperbolehkan seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Diatur tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perizinan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan teknis, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada Badan Milik Daerah Kabupaten Blora dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencapaian tujuan dan pemenuhan fungsi Badan Usaha Milik Daerah sebagai Pelaksana kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 tahun 2005; UU No. 79 tahun 2005; UU No. 39 tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Prov Dati II Jateng No. 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No. 11 Tahun 2008; Perda kab Blora No. 6 tahun 2007.
Dalam Perda ini diatur mengenai Bentuk dan Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada BUMD milik Kabupaten Blora dan BUMD milik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat, maka dipandang perlu menyediakan/menambah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PELAPORAN;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
S A N K S I;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pacta Perseroan Terbatas Bank Kalsel Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kota Pontianak No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
PERDA Kota Pontianak No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.yang berkenaan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 79 Tahun 2005, UU No. 6 Tahun 2008, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 3 Tahun 1975, Perda No. 3 Tahun 1993, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 23 Tahun 1997, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk, Besaran, Sumber Dana, Pembagian Laba Atau Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NAULI KOTA SIBOLGA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Thn 2020/No. 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NAULI KOTA SIBOLGA
ABSTRAK:
dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Sibolga serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nauli guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Ort Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
6 hlmn, 1 hlm penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat