Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD Tahun 2011 No.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat pada Pusat Kesehatan Masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi melibatkan berbagai jenis layanan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, persalinan, tindakan medis, dan lainnya. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pertimbangan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan lunas, dengan kemungkinan pengurangan, keringanan, atau pembebasan atas persetujuan Bupati. Proses penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa diatur secara rinci, dan penerimaan retribusi digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengendalian pelayanan di Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun 2009 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2011
TARIF PELAYANPERAWATAN BADAN PELAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD M. YUNUS BENGKULU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Berita Daerah 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Layanan dan Perawatan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu
ABSTRAK:
1. bahwa dengan telah ditetapkan nya RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu sebagai Rumah Sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah, maka sesuai amanat pasal 56 ayat (3) Permendagri No. 61 Tahun 2007 perlu menetapkan tarif pelayanan dan perawatan kesehatan BLUD RSUD Dr. M Yunus Bengkulu
2. sebagaimana pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan Pergub tentang tarif pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD Dr. M Yunus
1. UU RI NO. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 9 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 28 tahun 2009
7. UU Ri No. 38 tahun 2009
8. UU RI no 44 tahun 2009
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP NO. 32 tahun 1996
11. PP NO. 25 tahun 2000
12. PP No. 66 tahun 2001
13. PP RI No. 23 tahun
14. PP No. 41 tahun 2007
15. Permenkeu No. 66 tahun 2006
16. Permendagri No 61 tahun 2007
17. Pergub Prov. Bengkulu No. 8 tahun 2008
18. Pergub Bengkulu No. 21 Tahun 2010
19. Keputusan Gubernur Bengkulu No. m.310XXXVII tahun 2009
1. Diadakannya pungutan Tarif sebagai pembayaran terhadap pelayanan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu kepada OP, Badan, dan Organisasi yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu , Meliputi Rawat Jalan, Rawat inap, Pelayanan Gawat Darurat, serta pelayanan medik/Non-medik, dan penunjang medik/Non-medik,
2. Tarif Pelayanan ini digolongkan atas Tarif Jasa Umum sebagai pembayaran atas jasa pelayanan RS
3. Pemungutan Tarif tak dapat dialihkan ke pihak lain dan Pemungutan ini sesuai dengan Surat Keterangan Tarif Daerah atau dokumen yang dipersamakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Prov Bengkulu No. 8 Tahuun 2005
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Tahun 2011 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,tentang Kesehatan, Pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan di wilayahnya. Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu diatur penyelenggaraannya.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada sarana milik Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, peraturan juga mengatur sistem pelayanan kesehatan berdasarkan jenis sarana, tata cara pelayanan, dan sistem rujukan dalam upaya memastikan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Peraturan menegaskan bahwa seluruh pasien harus dilayani oleh petugas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam situasi di luar jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
34 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang layak dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan sosial secara adil dan merata;
bahwa untuk mendukung mewujudkan kehidupan yang layak dan
meningkatkan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud huruf a,
salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui peningkatan
jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat
yang kurang mampu/miskin;
bahwa untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
bagi masyarakat sehingga dapat mengoptimalkan peran sumber
daya manusia dalam rangka mendukung keberhasilan dan efektivitas
pelaksanaan pembangunan di daerah, maka perlu mengembangkan
sistem kesehatan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kendal Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
yang meliputi
Asas, Maksud, Tujuan, Dan Prinsip Sistem Kesehatan Daerah, Misi, Sasaran, Arah Kebijakan, Dan Program Pembangunan Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan SKD, Fungsi SKD, Sistem Kesehatan Daerah (SKD), Subsistem Upaya Kesehatan, Subsistem Pembiayaan Kesehatan, Subsistem Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, Subsistem Obat Dan Perbekalan Kesehatan, Subsistem Pemberdayaan Masyarakat, Subsistem Manajemen Kesehatan, Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab, Dan Pelaksanaan, Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Sarana Kesehatan, Sarana Layanan Umum, Farmasi, Makanan, Minuman Dan Perbekalan Kesehatan, Tarif Pelayanan Kesehatan, Identitas Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Gawat Darurat Bencana Dan Kejadian Luar Biasa (Klb), Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan, Dan Minuman, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Penelitian Dan Pengembangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2011.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 22 Tahun 2006 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Kendal dicabut.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, perlu merubah dan meninjau beberapa Peraturan Daerah kota Palembang di bidang Kesehatan, guna disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004 UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; PP No.7 Tahun 1987; PP No.1 Tahun 1988; PP no.32 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; PP No.51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan No.512/MENKES/PER/IV/2007; Peraturan Menteri KesehatanNo.1464/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010; Perda Kota Palembang No.44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.13 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.15 Tahun 2004; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Ijin Praktik dan Ijin Kerja Tenaga Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Maksud dan Tujuan Pembinaan kegiatan pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan praktik tenaga kesehatan. Ijin Tenaga Kesehatan dalam Perda ini yaitu Ijin Praktik Dokter dan Dokter Gigi; ijin Praktik Bidan; Ijin Praktik Perawat; Ijin Kerja Perawat Gigi; Ijin Praktik Apoteker; dan Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmaian. Selain itu diatur mengenai Pembinaan dan Pengasan Ijin Praktik dan Ijin Tenaga Kerja Kesehatan dalam Daerah yang dilakukan Walikota melalui Kepala Dinas .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam melaksanakan pembangunan secara menyeluruh di Kabupaten Situbondo, yang salah satu upayanya melalui peningkatan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah perlu diganti;
c. bahwa dalam rangka upaya peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Situbondo sesuai kebutuhan dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat perlu didukung sumberdaya kesehatan yang memadai.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1981; 3. UU Nomor 28 Tahun 1999; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 29 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 40 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11. UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. UU Nomor 36 Tahun 2009; 13. PP Nomor 28 Tahun 1972; 14. PP Nomor 69 Tahun 1991; 15. PP Nomor 32 Tahun 1996; 16. PP Nomor 58 Tahun 2005; 17. PP Nomor 65 Tahun 2005; 18. PP Nomor 79 Tahun 2005; 19. PP Nomor 38 Tahun 2007; 20. PP Nomor 39 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 22. Perbersama Menkes dan Mendagri Nomor 138/MENKES/PB/11/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009; 23. Permenkes 560/MENKES/PERNIII/1989; 24. Permenkes Nomor : 364/MENKES/SK/111/2003; 25. Kepmenkes Nomor : 128/MENKES/SK/D/2004; 26. Kepmenkes Nomor :1267/MENKES/SK/Xll/2004; 27. Kepmenkes Nomor : 666/MENKES/SK/VI/2007; 28. Kepmenkes Nomor 903/MENKES/PER/V/2011; 29. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 30. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
1. Bagi masyarakat miskin yang dijamin dan/atau ditanggwig Pemerintah Pusat (Program Jamkesmas) atau Pemerintah Daerah, Kader Pembangunan Kesehatan anak yatim piatu yang diasuh oleh Dinas Sosial atau Badan Hukum lain dalam binaan Dinas Sosial, Gelandangan, Pengemis, Orang Gila (Program Jamkesda) maupun Siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dibebaskan dari seluruh retribusi pelayanan kesehatan perorangan di Puskesmas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
2. Penggantian pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibebankan pada keuangan daerah sebagai subsidi pelayanan kesehatan yang diajukan oleh Kepala Dinas melalui mekanisme APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, perlu merubah dan meninjau beberapa perda di bidang kesehatan guna disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk memberikan dan meningkatkan kualiras pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap bidang kesehatan guna terwujudknya derajat kesehatan yang optimal. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; Permenkes No. 340/Menkes/Per/III/2010; Permenkes No. 147/Menkes.Per/I/2010; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, perijinan, tata cara pembaharuan ijin dan persyaratan, pembinaan dan pengawasan, pengalihan tanggung jawab, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III Di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat