Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 21 Tahun 2011

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bagi masyarakat miskin yang dijamin dan/atau ditanggwig Pemerintah Pusat (Program Jamkesmas) atau Pemerintah Daerah, Kader Pembangunan Kesehatan anak yatim piatu yang diasuh oleh Dinas Sosial atau Badan Hukum lain dalam binaan Dinas Sosial, Gelandangan, Pengemis, Orang Gila (Program Jamkesda) maupun Siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dibebaskan dari seluruh retribusi pelayanan kesehatan perorangan di Puskesmas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 2. Penggantian pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibebankan pada keuangan daerah sebagai subsidi pelayanan kesehatan yang diajukan oleh Kepala Dinas melalui mekanisme APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2011
Sumber
LD 21/2011
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan