Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi melibatkan berbagai jenis layanan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, persalinan, tindakan medis, dan lainnya. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pertimbangan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan lunas, dengan kemungkinan pengurangan, keringanan, atau pembebasan atas persetujuan Bupati. Proses penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa diatur secara rinci, dan penerimaan retribusi digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengendalian pelayanan di Puskesmas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat