Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada sarana milik Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, peraturan juga mengatur sistem pelayanan kesehatan berdasarkan jenis sarana, tata cara pelayanan, dan sistem rujukan dalam upaya memastikan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Peraturan menegaskan bahwa seluruh pasien harus dilayani oleh petugas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam situasi di luar jam kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat