Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pengaturan tugas yang jelas maka ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung yang diatur dalam pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai susunan pemerintahan kampung, tugas dan wewenang serta fungsi pemerintah kampung dan tata kerja pemerintah kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kampung dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal teknis dalam Peraturan Daerah ini, mengenai pelaksanaannya, akan diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2007/Nomor 4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2007
LELANGAN TANAH DESA - DANA PERIMBANGAN KEUANGAN ANTAR DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Lelangan Tanah Desa Dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa Di Wilayah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib dan lancarnya pelaksanaan
lelangan tanah tanah Desa serta upaya mengurangi
kesenjangan antar Desa di Wilayah Kabupaten Demak
tetah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Lelangan Tanah Desa
dan Dana Perimbangan Keuangan Antar Desa di
Wilayah Kabupaten Demak ; bahwa dengan berlakunya Undang - Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
khususnya Pasal 212 ayat (3) jo. Pasal 68 ayat (1) dan
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka beberapa ketentuan Pasal dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun
2001 tentang Lelangan Tanah Desa dan Dana
Perirnbangan Keuangan Antar Desa di Wilayah
Kabupaten Demak sudah tidak sesuai dan
bertentangan dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu dilakukan perubahan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada judul peraturan daerah, konsideran mengingat, Pasal 1, penyebutan Lurah Desa dan Pamong Desa, penghapusan Bab II Pasal 14, 15, 16, 17, 18 dan 19, penambahan kalimat : yang dituangkan dalam Keputusan rapat Desa dan perubahan pada Bab V Pasal 22 Tahun Anggaran 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 diubah sebagian.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan dan pengembangan wilayah administratif Kecamatan di wilayah Daerah, khususnya untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa pengaturan dan pengembangan wilayah Kecamatan perlu dilakukan melalui pembentukan Kecamatan baru, dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan, beban kerja, potensi daerah, aspirasi dan pemberdayaan masyarakat, disertai dengan pemberian kewenangan yang lebih luas, nyata dan proporsional yang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2002-2011;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2004 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 18 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Daerah Kota Parepare Tahun 2003-2008
PEMBENTUKAN KECAMATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2007.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2007
JASA - MEDIA ELEKTRONIK - TELEVISI - RADIO - SIARAN - MILIK PEMERINTAH DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA MEDIA ELEKTRONIK TELEVISI DAN RADIO SIARAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah merupakan media komunikasi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat dan merupakan bagian integral pembangunan nasional;
bahwa untuk menghasilkan siaran yang baik dan berkualitas perlu didukung oleh sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia sehingga dalam kegiatan operasional berjalan sesuai dengan yang diharapkan;
bahwa dalam melaksanakan kegiatan di dalam dan diluar wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memerlukan biaya operasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jasa Media Elektronik Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001
PERDA ini Mengatur Mengenai Jasa Media Elektronik Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah; Meliputi Nama Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Distribusi Dan Penggunaan Merkuri Serta Bahan Sejenisnya
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan diberbagai bidang, terdapat kecenderungan semakin meningkatnya distribusi dan penggunaan Merkuri serta bahan sejenisnya secara tidak terkendali;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 1967, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.2 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.19 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.18 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.74 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Distribusi Merkuri dan Bahan Sejenisnya, Penggunaan Merkuri dan Bahan Sejenisnya, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2007.
Perda ini memiliki 9 halaman dan 8 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2007.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda No. 2 Tahun 2005.
Perubahan APBD TA 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Penjabaran Perubahan APBD TA 2007 sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur oleh Peraturan Gubernur.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; bahwa karena tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan saat ini, maka Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
Bab III Struktur Organisasi
Bab IV Tata Cara Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab V Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2001 dicabut.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat