Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
20 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2007
Tanggal Berlaku
02 Juli 2007
Sumber
LD Kab. Indramayu No 4 Tahun 2007 Seri A.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Indramayu No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Indramayu
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan