Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Aplikasi Sistem Terpadu Manajemen Jabatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan informasi jabatan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dibutuhkan aplikasi Sistem Terpadu Manajemen Jabatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Implementasi Aplikasi Sistem Terpadu Manajemen Jabatan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tentang Implementasi Aplikasi Sistem Terpadu Manajemen Jabatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Prinsip, 3. Ketentuan Lain-Lain, 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
10 halaman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2019
Ketentuan pelaksanaan Jabatan Adikara Siaran dan Andalan Siaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 52/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Andalan Siaran dan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 03/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 53/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Adikara Siaran
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JABATAN KELANGKAAN PROFESI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapaka kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; 18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah degan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 39 Tahun 2022;
Peraturan Bupati tentang Penetapan Jabatan Kelangkaan Profesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Fakfak;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2022
PERBUP Kab. Banyumas No. 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2018 No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Nomenklatur Jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18
tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 40 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 40 Tahun 2017 mencakup penambahan Pasal 3A yang memberikan kewenangan kepada Perangkat Daerah untuk melakukan pengembangan kompetensi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi sesuai dengan nomenklatur jabatan yang telah diatur. Perubahan tersebut juga melibatkan penyesuaian ketentuan dalam Lampiran sebagai bagian integral dari Peraturan Bupati tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan PNS Di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyumas Diubah
216 hlm beserta Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 28, LN.2022/No.43, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung pekerjaan. Selain itu Perpres Nomor 68 Tahun 2007 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Teknisi Siaran bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 68 Tahun 2007.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 28, BN.2017/NO.1451, PERMENPAN.GO.ID : 50 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat