Tunjangan - Jabatan Fungsional - Teknisi Siaran
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 28, LN.2022/No.43, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung pekerjaan. Selain itu Perpres Nomor 68 Tahun 2007 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
- Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Teknisi Siaran bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
- Perpres ini mencabut Perpres Nomor 68 Tahun 2007.
- Lampiran: 1 hlm.
|