perubahan-perbup-nomenklatur-jabatan-pns
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2018 No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Nomenklatur Jabatan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18
tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 40 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 40 Tahun 2017 mencakup penambahan Pasal 3A yang memberikan kewenangan kepada Perangkat Daerah untuk melakukan pengembangan kompetensi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi sesuai dengan nomenklatur jabatan yang telah diatur. Perubahan tersebut juga melibatkan penyesuaian ketentuan dalam Lampiran sebagai bagian integral dari Peraturan Bupati tersebut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
- Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan PNS Di Lingkungan Pemerintah Kab. Banyumas Diubah
- 216 hlm beserta Lampiran
|