Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Kegiatan Bantuan Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2015, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan bantuan semen untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan/perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan yang secara langsung akan menghambat pembangunan; bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan kebutuhan mendasar untuk keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan Kebakaran, Sarana Penyelamatan, Akses Pemadam Kebakaran, Proteksi Bahaya Kebakaran, Lahan dan Hutan, Bangunan Perumahan, Bahan Berbahaya, Persiapan Penanggulangan, Penanganan Pemadaman Kebakaran, Penanganan Antar Wilayah, Sistem Proteksi Kebakaran, Analisis Risiko Kebakaran, Waktu Tanggap, Wilayah Manajemen Kebakaran, Pos Pemadam Kebakaran, RISPK, Prasarana dan Sarana Proteksi Kebakaran, Prasarana Proteksi Kebakaran, Sarana Pencegahan Kebakaran, Prasarana Penanggulangan Kebakaran, Organisasi Proteksi Kebakaran, Tugas Pokok Dalam Manajemen Proteksi Kebakaran, Hirarki Layanan Kebakaran, Tatalaksana Operasional, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Rescue), Perencanaan Sumberdaya Manusia, Sistem Pembinaan Prestasi Kerja, Perlindungan dan Kesejahteraan Pegawai, Pendidikan dan Pelatihan, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian Teknis, Edukasi, Manajemen Kebakaran Lingkungan, Analisis Risiko Kebakaran, Wilayah Manajemen Kebakaran Lingkungan, Prasarana Proteksi Kebakaran Lingkungan, Sarana Proteksi Kebakaran Lingkungan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kedudukan Manajemen Proteksi Kebakaran Lingkungan, Pelaksanaan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK) Lingkungan, Pasca Kebakaran, Kualifikasi Sumberdaya Manusia, Pembinaan dan Pelatihan, Unit Manajemen Kebakaran Bangunan Gedung, Sistem Proteksi Kebakaran, Prasarana Proteksi Kebakaran dan Keselamatan Jiwa, Sarana Proteksi Kebakaran, Organisasi Proteksi Kebakaran, Kewajiban Pemilik/Pengguna Gedung, Struktur Organisasi, Tatalaksana Operasional, Pengendalian Keselamatan Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, dan Kerjasama Penanggulangan Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.42 Seri E No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Kebakaran pada bangunan atau gedung merupakan bencana yang menimbulkan ancaman kerugian bagi jiwa manusia, harta, benda, lingkungan, tergantung proses produksi atau distribusi barang dan jasa, bahkan merupakan gangguan pada kesejahteraan sosial, serta dapat pula menimbulkan berkurangnya kemampuan masyarakat dalam usaha menyediakan sumber daya yang sangat diperlukan bagi
kelanjutan gerak pembangunan; Terjadinya kebakaran pada bangunan atau gedung antara lain disebabkan karena belum diperhatikan sepenuhnya segi-segi upaya teknis yang meyangkut pencegahan dan penanggulangan kebakaran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya Kebakaran.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 06 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, meliputi Pencegahan; Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Balakar; Penanggulangan Kebakaran; Pemeriksaan dan Pengawasan; Perizinan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Petunjuk teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum; bahwa orang miskin dan kelompok orang miskin merupakan kelompok rentan sosial, termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu untuk dibuat Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 13 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-UndangNomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
3. Bantuan Hukum;
4. Pemberi Bantuan Hukum;
5. Penerima Bantuan Hukum;
6. Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
7. Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembinaan Dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program-program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah, berjalan lancar, berdayaguna dan berhasilguna, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah, dengan memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 1-4.3514 Tahun 2016 tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tentang Hasil Rakcrnas VIII Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tahun 2015, yang menjadi landasan bagi kebijakan landasan gerak operasional pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Kewenangan, Kelembagaan, Penyelenggaraan, Peran Serta Masyarakat, Lembaga Masyarakat, Lembaga Pemerintah, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi/Monitoring, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan
daerah, seirmg dengan semangat saling membantu
dan gotong royong maka partisipasi dari pihak ketiga
sangat bermanfaat bagi kemajuan di daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 4459);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587);
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002 ten tang Pedoman Pengurusan,
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan
Daerah serta Tata Cara Penyusunan APED,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan
Penyusunan Perhitungan APBD.
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Permensos No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang
Permensos No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN DANA - BANTUAN SOSIAL - ANAK PANTI ASUHAN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK PANTI ASUHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan dasar anak panti asuhan dalam Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan makanan tambahan kepada setiap anak panti asuhan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran dana Bantuan Sosial Kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2017, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Klungkung memiliki kondisi geografis yang memungkinkan terjadinya bencana yang disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang disebabkan oleh manusia maupun alam sehingga Pemerintah Kabupaten Klungkung wajib bertanggung jawab melindungi masyarakatnya dari bencana;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klungkung.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 4. SUSUNAN ORGANISASI; 5. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 6. TATA KERJA; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP; 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat