ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-BADAN-PENANGGULANGAN-BENCANA-DAERAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- a. bahwa wilayah Kabupaten Klungkung memiliki kondisi geografis yang memungkinkan terjadinya bencana yang disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang disebabkan oleh manusia maupun alam sehingga Pemerintah Kabupaten Klungkung wajib bertanggung jawab melindungi masyarakatnya dari bencana;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klungkung.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 4. SUSUNAN ORGANISASI; 5. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 6. TATA KERJA; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP; 10.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14
|