Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 8 Tahun 2015

Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klungkung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 4. SUSUNAN ORGANISASI; 5. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 6. TATA KERJA; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP; 10.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan