Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa permasalahan lingkungan hidup yang meliputi antara lain
meningkatnya pencemaran lingkungan, berkurangnya lahan sebagai daerah
resapan air dan meningkatnya kerusakan lahan, diperlukan keterpaduan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang dapat mendukung
kelestarian dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya; bahwa dampak perubahan iklim, terutama bencana terkait perubahan iklim
seperti banjir, longsor dan kekeringan sudah makin dirasakan oleh
masyarakat Sukoharjo, maka dipandang perlu untuk melakukan antisipasi
dan penanganan perubahan iklim; bahwa sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, di Kabupaten Sukoharjo perlu
dilakukan pengendalian lingkungan secara komprehensif, taat asas dan
terpadu; bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pengendalian
lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah untuk Kabupaten urusan yang berskala Kabupaten,
maka perlu diatur upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d, di atas perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kebijakan pengendalian lingkungan hidup, wewenang, tanggungjawab dan kewajiban pemerintah daerah, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup, kelembagaan pengendalian lingkungan hidup, kelayakan lingkungan hidup, kemitraan lingkungan, pengawasan, penyelsaian sengketa lingkungan hidup, pemantauan, perizinan, larangan, sanski administrasi, montoring dan evaluasi, insentif dan disinsentif, penyidikan, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
32 Hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Abdi Persada
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kalimantan Selatan yang cukup luas dan
berpenduduk cukup padat memerlukan jangkauan informasi
yang cepat, akurat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
berpeluang memanfaatkan bidang penyiaran dalam rangka
penyebarluasan informasi kepada masyarakat ; bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bermaksud
mengelola dan mengembangkan lembaga yang bergerak
di bidang penyiaran yang ada secara proporsional guna
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui
pengembangan sarana komunikasi, sehingga dipandang
perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Abdi Persada ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Abdi Persada ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008.
Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Abdi Persada yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan; Status Lembaga Penyiaran; Kedudukan, Tujuan Dan Usaha; Kelembagaan; Pertanggung Jawaban; Pembiayaan; Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2009.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden No.83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perpres RI No.83 Tahun 2007; Pembentukan Satuan Tugas untuk melaksanakan suatu tugas tertentu yang sifatnya khusus dan dalam pelaksanaannya melibatkan unsur satuan sektoral;
Dalam Perda ini diatur mengenai Organisasi dan Tata Krrja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok da Fungsi Lakhar BNP; Serta Tata Kerja Kepala Lakhar BNP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong perubahan perekonomian
masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) Kandangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Lembaga Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor
1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Lembaga Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Kandangan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum pegawai dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa tambahan penghasilan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif lainnya, yaitu berupa pemberian uang makan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBERIAN UANG MAKAN;
BAB III PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, yang memiliki prospek cukup besar dalam meraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal; bahwa pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008 ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada BPD Kalimantan Selatan, sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam
bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang
penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2008 kepada BPD Kalsel telah mendapatkan persetujuan
bersama DPRD tanggal 3 Agustus 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2009/NO.8 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Kep. Bupati Kulon Progo No.339 Tahun 2003 ttg Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Kep. ttg Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Mengubah Keputusan Bupati Kulon Progo No.339 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Keputusan tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2009
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2009 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan telah dievaluasi Menteri Dalam Negeri sesuai Keputusan Menteri Dalam Neger Nomor 903-652 Tahun 2009 tanggal 14 September 2009;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 beserta penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nonor 95 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pelaksanaan anggaran untuk biaya
pemungutan pada Dinas Pendapatan Provinsi Bali dan
kesalahan pos anggaran belanja honorarium operator mata THT
dan kulit bagi pasien miskin pada Rumah sakit Indera, perlu
dilakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bali Nomor 910/078/DPRD tanggal 13 Januari 2009
perihal Realisasi biaya pemungutan mendahului Perubahan
APBD Tahun 2009;
c. bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bali Nomor 910/092/DPRD tanggal 15 Januari 2009
perihal Pelaksanaan kegiatan mendahului Perubahan APBD
Tahun 2009;
d. bahwa berdasarkan peritimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 95 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2008
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat