Tunjangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD.2009/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum pegawai dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa tambahan penghasilan tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif lainnya, yaitu berupa pemberian uang makan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBERIAN UANG MAKAN;
BAB III PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
- 7 Halaman
|