Permen ESDM No. 8 Tahun 2010 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan Dan Sub Bidang Inspeksi
Mencabut :
Keputusan Menteri ESDM No. 1313 K/30/MEM/2003 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 29, JDIH.ESDM.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan, Sub Bidang Inspeksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat Kabupaten Pati dalam menjangkau pelayanan kesehatan khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat, dan berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Pati perlu memberikan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2003
PERBUP ini mengatur mengenai pembebesan retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat. Adapun Sasaran pemberian pembebasan Retribusi adalah penduduk yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Keluarga dan belum masuk sebagai peserta Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Asuransi Kesehatan Miskin Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Jaminan Kesehatan lainnya. Sedangkan penduduk yang tidak mendapatkan pembebasan adalah penduduk yang telah ditanggung lewat Asuransi Kesehatan baik sebagai Pegawai
Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia beserta para pensiunannya serta Peserta Asuransi Kesehatan Sosial Tenaga Kerja; masyarakat Miskin yang telah ditanggung lewat Asuransi Kesehatan khusus masyarakat miskin; jaminan pelayanan kesehatan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Dirjen Bina Administrasi Keuangan
Daerah Nomor 973/378/BAKD Tanggal 19 April 2006 perihal
Penegasan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotoryang menegaskan perkembangan objek Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor yang meliputi bahan bakar yang
digunakan untuk menunjang kegiatan pada sektor industri,
usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor
jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya, maka
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a; perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, *
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah ÿ
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
Undang-undang Nomor 10Tahun 2004Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Nomor).
8
9
.
.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negaa Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaan Negara Nomor 3952);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Dalam Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaaan Bermotor
11. Peatuan Mentei Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Keputusan Mentei Dalam Negei Nomor 35 Tahun
2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak
Daerah;
12. Peatuan Mentei Dalam Negei Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 132
Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa;
14. Peatuan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peatuan Daeah Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaa Nomor 3 Tahun 1998
tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
15. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2002 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daaeah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
Bebeapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17Tahun
2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daeah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahunl998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran
Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 7) diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 3A dan 3B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Larangan Kegiatan Penambangan Di Sungai Bogowonto Wilayah Kelurahan Baledono, Kelurahan Tambakrejo Dan Desa Sidomulyo
ABSTRAK:
bahwa kegiatan penambangan Bahan Galian pada alur sungai Bogowonto dalam batas 1000 m
kearah hilir dibawah jembatan Liwung, sampai dengan 500 m ke arah hulu di atas jembatan Imam Puro, Wilayah Kelurahan Baledono, Tambakrejo dan Desa Sidomulyo mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitarnya; bahwa guna melindungi kelestarian alam dan mengendalikan dampak lingkungan akibat kegiatan penambangan, maka dipandang perlu untuk melarang kegiatan penambangan bahan galian pada areal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Larangan Kegiatan Penambangan di Sungai Bogowonto Wilayah Kelurahan Baledono, Kelurahan Tambakrejo dan Desa Sidomulyo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/510/2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Larangan Kegiatan Penambangan di Sungai Bogowonto Wilayah Kelurahan Baledono, Kelurahan Tambakrejo dan Desa Sidomulyo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2006.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 29 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan atas pengguna jasa pelayanan terminal dan sejenisnya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 14 Tahunn 1992; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 84 Tahun 1993; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi terminal yang meliputi, antara lain : Tujuan Pengelolaan Terminal Halte dan Pangkalan Angkutan Umum; Tempat dan Lokas Terminal, Halte dan Pangkalan Angkutan Umum; Penyelenggaraan; Pengelolaan Terminal; Angkutan Umum; Usaha Dalam Terminal; Kewajiban dan Larangan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Instansi Pemungut; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
PP No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
PP No. 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten dengan Pihak Lain dalam Pengelolaan Potensi Daerah dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat