Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 29 Tahun 2006

Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai pembebesan retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat. Adapun Sasaran pemberian pembebasan Retribusi adalah penduduk yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Keluarga dan belum masuk sebagai peserta Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Asuransi Kesehatan Miskin Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Jaminan Kesehatan lainnya. Sedangkan penduduk yang tidak mendapatkan pembebasan adalah penduduk yang telah ditanggung lewat Asuransi Kesehatan baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia beserta para pensiunannya serta Peserta Asuransi Kesehatan Sosial Tenaga Kerja; masyarakat Miskin yang telah ditanggung lewat Asuransi Kesehatan khusus masyarakat miskin; jaminan pelayanan kesehatan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
23 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2006
Tanggal Berlaku
01 Januari 2007
Sumber
BD.2006/31
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 134 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan