PERBUP ini mengatur mengenai pembebesan retribusi pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat. Adapun Sasaran pemberian pembebasan Retribusi adalah penduduk yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Keluarga dan belum masuk sebagai peserta Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Asuransi Kesehatan Miskin Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Jaminan Kesehatan lainnya. Sedangkan penduduk yang tidak mendapatkan pembebasan adalah penduduk yang telah ditanggung lewat Asuransi Kesehatan baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia beserta para pensiunannya serta Peserta Asuransi Kesehatan Sosial Tenaga Kerja; masyarakat Miskin yang telah ditanggung lewat Asuransi Kesehatan khusus masyarakat miskin; jaminan pelayanan kesehatan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat