LARANGAN KEGIATAN PENAMBANGAN DI SUNGAI BOGOWONTO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2006/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Larangan Kegiatan Penambangan Di Sungai Bogowonto Wilayah Kelurahan Baledono, Kelurahan Tambakrejo Dan Desa Sidomulyo
ABSTRAK: |
- bahwa kegiatan penambangan Bahan Galian pada alur sungai Bogowonto dalam batas 1000 m
kearah hilir dibawah jembatan Liwung, sampai dengan 500 m ke arah hulu di atas jembatan Imam Puro, Wilayah Kelurahan Baledono, Tambakrejo dan Desa Sidomulyo mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitarnya; bahwa guna melindungi kelestarian alam dan mengendalikan dampak lingkungan akibat kegiatan penambangan, maka dipandang perlu untuk melarang kegiatan penambangan bahan galian pada areal tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Larangan Kegiatan Penambangan di Sungai Bogowonto Wilayah Kelurahan Baledono, Kelurahan Tambakrejo dan Desa Sidomulyo;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 8 Tahun 2004; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/510/2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Larangan Kegiatan Penambangan di Sungai Bogowonto Wilayah Kelurahan Baledono, Kelurahan Tambakrejo dan Desa Sidomulyo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2006.
- 5 hlm
|