Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 63 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 27 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA-PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN-BADAN PERMUSYAWARATAN DESA-TUNJANGAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 313
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Bagi Badan Permusyawaratan Desa di Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pengelolaan keuangan Desa, Kepala Desa dan perangkat Desa, perlu diberikan penghasilan tetap dan tunjangan; maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Bagi Badan Permusyawaratan Desa Di Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. penghasilan tetap dan tunjangan; c. ketentuan peralihan; d. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VI Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DERAH
KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dalam mekanisme pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perwali Jambi tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) huruf b; Pasal 17 ayat (1).
Menghapus ketentuan Pasal 10 ayat (7) huruf k.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu melakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2007. Peraturan ini menambah beberapa pasal dan ayat yaitu pada Pasal 1 ditambahkan delapan angka, pada Pasal 8 ditambahkan satu ayat baru yakni 8A, pada Pasal 9 ditambahkan ayat (3A) dan ayat (5), pada Pasal 13 ditambahkan ayat (2A), pada Pasal 14 ditambahkan ayat (2A), pada Pasal 70 ayat (1) menyisipkan ayat 4A, pada Pasal 78 ditambahkan ayat (4A), pada Pasal 100 disisipkan ayat 7A dan 9A. Selain itu juga menambah Pasal 49A, 56 baru, Pasal 58A, 70A, 70B,70C, 70D, 71A, 71B, 71C, 71D, 71E, 94A, 99A,99B, 99C, 99D, 100A, 110A. Peraturan ini juga menghapus Pasal 14 ayat (3), Pasal 56, pada Pasal 92 ayat (3) huruf b dan d, Pasal 100 ayat (12).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 26 Tahun 2015
pegawai negeri sipil-pemberian tambahan penghasilan-non pegawai negeri sipil-penghasilan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 312
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penghasilan Non Pegawai Negeri Sipil Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 51 dan Lampiran A.VIII Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan kepada Non Pegawai Negeri Sipil berupa Honorarium Pegawai Honorarium/Non Pegawai Negeri Sipil; maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penghasilan non Pegawai Negeri Sipil Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum peraturan bupati ini adalahUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. ruang lingkup; c. tambahan pengahasilan pegawai negeri sipil; d. penghasilan non pegawai negeri sipil; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VI Bab dan 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah khususnya penganggaran belanja perjalanan dinas sesuai biaya riil maupun lumpsum, dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas. Selain itu juga agar pelaksanaan perjalanan dinas lebih bermanfaat, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah uu no 29 tahun 1959; uu no 17 tahun 2003; uu no 1 tahun 2004; uu no 15 tahun 2004; uu no 33 tahun 2004; uu no 5 tahun 2014; uu no 23 tahun 2014; peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005; peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005; peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005; peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006; peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2015; peraturan daerah nomor 11 tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang tingkatan perjalanan dinas, jenis perjalanan dinas, kewenangan persetujuan, kewenangan menandatangani surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan lampiran berupa besaran uang harian, transportasi, akomodasi, representasi dalam melakukan perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 41 halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada
Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Tata Cara
Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo
Kepada Perusahaan Dacrah Kota Palopo.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
1. Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2. 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
3. tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor S, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
4. 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
5. 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemecrintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2005 tentang Pcngembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun
2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indoncsia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Dacrah Kota Palopo Nomor Nomor 9 Tahun
2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kota
Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada
Perusahaan Daerah (PD) Kota palopo
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota
Palopo Tahun Anggaran 2015;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Palopo Tahun Anggaran 2015;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENYERTAAN MODAL
BAB III : PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
DALAM BENTUK UANG
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya ditetapkan kemudian dengan Keputusan Walikota.
2. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 112 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan,belanja tidak terduga
merupakan belanja untuk kegiatan yang
sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan
berulang seperti penanggulangan bencana alam
dan bencana sosial termasuk pengembalian
atas kelebihan penerimaan daerah tahun
sebelumnya yang telah tutup buku serta
keperluan mendesak yang belum tersedia
anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a di atas perlu mengatur tata
cara pemberian dan pertanggungjawaban
belanja tak terduga yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Belanja Tidak Terduga; Penganggaran; Tata Cara Penggunaan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat