PERBUP Kab. Sleman No. 46.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP Kab. Sleman No. 3.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
PERBUP Kab. Sleman No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP Kab. Sleman No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
KEUANGAN DAERAH – PENGELOLAAN – PETUNJUK PELAKSANAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2016/NO.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah.
UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; Perda Sleman Nomor 7 Th 2008; Perda Sleman Nomor 11 Th 2016
Peraturan ini mengatur tentang beberapa hal mengenai pengelolaan keuangan daerah yang dapat dijadikan sebagai petunjuk pelaksanaan antara lain tentang maksud dan tujuan yang dimana pengaturan pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam penyusunan APBD, tata cara pengelolaan pendapatan daerah, tata cara pengelolaan belanja, dan validasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan pengaturan pengelolaan keuangan daerah juga memiliki tujuan antara lain untuk mewujudkan pedoman bagi pengelola keuangan dan SKPD, mewujudkan kesamaan persepsi tentang pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pada bab selanjutnya diatur mengenai pengelolaan keuangan daerah itu sendiri dimulai dari perencanaan APBD hingga pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Sleman No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
49 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 111 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2019/NO.112, LL Kab. Kubu Raya : 22 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENETAPAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakandan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui dana yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa yang terdisri dari alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, maka perlu diatur mengenai tata cara pengalokasian, penetapan dan penyaluran agar terlaksana secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perbup Kubu Raya No.14 Tahun 2019, diubah Perbup Kubu Raya No.68 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengalokasian ADD; Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Perhitungan dan Penetapan ADD dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Mekanisme Penyaluran; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 111, LN.2021/No.272, jdih.setneg.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
Guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam APBN untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di bidang pendidikan sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2019.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2012; UU Nomor 5 Tahun 2017; UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 18 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 63 Tahun 2019; Perpres Nomor 83 Tahun 2015; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pengelolaan dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dana abadi di bidang pendidikan terdiri atas dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi. Dana abadi di bidang pendidikan dapat bersumber dari APBN, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia dan lembaga/badan hukum Indonesia dapat memperoleh manfaat atas program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 12 Tahun 2019.
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LPDP termasuk pembiayaan program layanan Kementerian/Lembaga Teknis dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran belanja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara c.q. LPDP.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal - Lembaga Pengelola Investasi
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 111, LN.2021/No.248, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
ABSTRAK:
Untuk pemenuhan modal Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang berasal dari pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 74 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp45.000.000.000.000,00 (empat puluh lima triliun rupiah) yang berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk tersebut mengakibatkan kepemilikan Negara Republik Indonesia atas saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk masing-masing menjadi paling sedikit 52% (lima puluh dua persen).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 111 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan rokok pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil
pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, menyatakan pajak
rokok merupakan pajak provinsi dan penerimaannya
dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah
Kabupaten/Kota sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota Periode Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 201; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/201; Perda Prov. Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Pergub Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015.
Hasil penerimaan pajak rokok pemerintah provinsi merupakan dana bagi hasil yang dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk periode Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2020 sebesar Rp68.520.660.281,00 dengan alokasi sebagai berikut: Pemerintah provinsi sebesar 30% x Rp68.520.660.281,00 = Rp20.556.198.084,00; dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 70% x Rp68.520.660.281,00 = Rp47.964.462.197,00.
Dana bagi hasil penerimaan pajak rokok, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum aparat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 111 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 89 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional dan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 188.31/7809/59 tanggal 2 November 2017 perihal
Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu
menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 89 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 89 Tahun 2017; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 108 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3, perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 89 Tahun 2017 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 112 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sumedang No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan, Penyaluran, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat