Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 17C Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemungutan Pajak
Daerah Jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan
dan Pajak Parkir berjalan efektif, perlu memberikan
sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang tidak
menggunakan alat perekaman data transaksi usaha
wajib pajak secara online; bahwa agar pemberian sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan, perlu
mengubah Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 17.C tahun
2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Perekaman
Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Tegal Nomor 17.C Tahun 2017 tentang Sistem
Informasi Manajemen Perekaman Data Transaksi Usaha
Wajib Pajak Secara Online;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat 1, penyisipan Pasal 5a, penghapusan Pasal 13, penyisipan Bab VI.A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 17.C Tahun 2017 diubah.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 400
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, menyebutkan Lembaga Negara/Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri dan BUMN/BUMD dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan SRIKANDI;
b. bahwa pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis integrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastisan, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
UUD 1945 Pasal (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perkap Arsip Nasional No. 4 Tahun 2021; Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2016; Perwal Kota Tanjungpinang No. 39 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Tanjungpinang No. 33 Tahun 2019; Perwal Kota Tanjungpinang No. 31 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Tanjungpinang No. 25 Tahun 2018; Perwali Kota Tanjungpinang No. 41 Tahun 2018; Perwali Kota Tanjungpinang No. 49 Tahun 2019; Perwali Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2021
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dadlam pengaturannya. Diatur tentang pemanfaatan SRIKANDI, kerjasama dengan stakeholder terkait, keamanan dan proses penggunaan SRIKANDI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi di Pemerintah Kota
Pematangsiantar dari berbagai ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar, perlu melakukan pengelolaan keamanan informasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud; Ruang Lingkup; Unsur Penyelenggara; Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keamanan Informasi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
9 Hlmn. Lampiran 50 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (4), Pasal 15
ayat (4), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Penyelengaraan Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016
Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penempatan Menara
Bab IV Pembangunan Menara
Bab V Pembongkaran Bangunan Menara
Bab VI Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan
Bab VII Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI LINGKUP PEEMRINTAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, diperlukan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi secara terpadu, terintegrasi, efektif, efisien, aman, berkesinambungan dan terpelihara secara berkelanjutan; b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang berdaya guna dan berhasil guna maka diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pcmbentukan Kotamadya Daerah Tingkat 1IIKendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Tnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5952); 4. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N
omor 5587), sebagairnana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 357); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 12. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 ); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 14. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nornor: 41/PER/MEN.KOMINF0/11/2007 Tentang Panduan Umum Tata Ketola Teknologl lnformasi dan Komunikasi Nasional; 16. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomuoikasi (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250); 17. Peraturan Menteri Komunikasl dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan lnteroperabilltas Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik; 18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1235); 19. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Jnformasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551); 20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kendari (Lembar Daerah Kata Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telab diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerab Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kendari (Lembar Daerah Kata Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I ketentuan Umum
BAB II Pembangunan PIK
BAB III Tata Kelola TIK
BAB IV Data dan Informasi
BAB V Aplikasi
BAB VI Infrastruktur Teknologi
BAB VII Sumber Daya Manusia
BAB VIII Monitoring dan Evaluasi TIK
BAB IX Pembiayaan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2022
PELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN - APLIKASI PEDULILINDUNGI - DI KOTA PALEMBANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2022/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ
tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron
serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi perlu
mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan
pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di tempat kegiatan publik
- perlu menerbitkan Peraturan Walikota yang
mengatur tentang kewajiban dan sanksi penggunaan aplikasi
PeduliLindung
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 4 Tahun 1984;UU No 24 Tahun 2007;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;UU No 6 Tahun 2018;UU No 2 Tahun 2020;UU No 11 Tahun 2020 ;PP No 40 Tahun 1991;PP No 21 THaun 2008;PP No 21 Tahun 2020;Perpres No 17 Tahun 2018;Keppres No 17 Tahun 2018;Keppres No 24 Tahun 2021;Permendagri No 20 Tahun 2020;Perda No 1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan Umum,Pemenfaaatan Aplikasi Pedulilindung,Pemantuan evaluasi dan pelaporan,Kordinasi dan kerja sama penegakan hukum,Saksi administratif,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Administrasi Perkantoran Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas
dan fungsi serta sebagai percepatan transformasi digital
pengelolaan keuangan daerah pada Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Kota Bogor perlu didukung
oleh manajemen admimistrasi perkantoran yang berbasis
elektronik melalui Sistem Informasi dan Manajemen
Administrasi Perkantoran Keuangan dan Aset Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi
Administrasi Perkantoran Badan Keuangan dan Aset
Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 , Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 71 Tahun 2017,
Terdiri dari 21 Pasal, 15 Bab yaitu
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan, Infrastruktur, Aplikasi, Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola, Layanan Pengelolaan Keuangan Secara Daring (Online), Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi, Digital Arsip, Pengintegrasian Data, Kewajiban, Force Majeure, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 96 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Cirebon No. 29 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Cirebon
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 87 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, TUgas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 46) dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 065/377/Kpts/Ortala/Huk/2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No5 Tahun 2021 ttg Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (8), Pasal 8 ayat (9), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pelaporan Dan Penyetoran Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentangPemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021.
Materi pokok: data Transaksi Usaha, Pelaporan data Transaksi Usaha, Pelaporan Pajak, Penggunaan Sistem Daring, pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Jumlah Halaman : 14 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat