Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 44 Tahun 2018

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan Sasaran; Tata kelola Penyelenggaraan TIK; Akses Jaringan; Situs WEB Pemerintah Kabupaten ketapang; Aplikasi Sistem Informasi dan Basis Data; Surat Elektronik; Tata naskah Dinas Elektronik; Tanda Tangan elektronik; Absensi Elektronik; Pusat Data dan Pusat Pemulihan data; Layanan bantuan; Keamanan Data; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 44 Tahun 2018 tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
05 November 2018
Tanggal Pengundangan
05 November 2018
Tanggal Berlaku
05 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.44, TBD NO.44, LL KAB.KETAPANG: 11 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan