Masterplan Smart City Daerah memuat arah kebijakan, strategi pengembangan dan penyelarasan program PD dalam jangka waktu 9 (sembilan) tahun mulai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2031 secara berkesinambungan untuk mewujudkan visi Daerah. Masterplan Smart City Daerah meliputi: a. BUKU I berisi tentang Analisis Strategis Smart City Daerah; b. BUKU II berisi tentang Masterplan Smart City; c. BUKU III berisi tentang Executive Summary Masterplan Smart City; d. BUKU IV berisi tentang Quick Win Smart City; dan e. Masterplan Smart City Kawasan Bromo Tengger Semeru. Rincian Masterplan Smart City tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat