PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2019/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko
pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan
penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta
perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kabupaten
Bantul dari ancaman dan serangan keamanan informasi,
diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema
kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan
dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk
memberikan jaminan keotentikan data, integritas data, anti
penyangkalan dan kerahasiaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggunaan Sertifikat Elektronik;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun
2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun
2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2017; Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2011;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sertifikat Elektronik; Otoritas Pendaftaran; Tata Cara Permohonan Sertifikat Elektronik; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- Jumlah Halaman: 9 HLM;
|