Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum TA.2010
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran SKPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas TA 2010, dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Umum TA 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2010, SBU TA 2010 perlu ditetapkan dengan perbup.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 01/PM.2/2009; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar biaya umum TA 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Ketentuan penggunaan SBU yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan anggaran ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
3 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2009
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN WILAYAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2009/No.8 Seri D Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan untuk menyeimbangkan antara beban kerja dengan tugas
pokok dan fungsi perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar .
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2009.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2009 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan
prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi,
dan partisipasi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia
sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kota Pekalongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa
Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 dan 14 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Indonesia Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant Economic, Social and Cultural Right
(Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra
Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3763);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar
Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar
Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3461);16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3974);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta
Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3485);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
28. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5
Tahun 1992 tentang “Pekalongan Kota Batik” Sebagai Sesanti
Masyarakat dan Pemerintah Kotamadya Pekalongan didalam
Membangun Masyarakat, Kota dan Lingkungannya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 13 Tahun 1992 Seri D
Nomor 8);
29. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pekalongan (Lembaran
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pendidikan Anak Usia Dini adalah pendidikan yang diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar yang meliputi jalur formal (TK/RA) dan nonformal (kelompok bermain);
b. Pendidikan Dasar yang meliputi SD/ SDLB, MI dan SMP/ SMPLB, MTs;
c. Pendidikan Menengah yang meliputi SMA/ SMALB, MA, MAK, SMK;
d. Pendidikan Nonformal dan Informal yang meliputi Pendidikan Kesetaraan dan kursuskursus
yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. Pendidikan Keagamaan yang meliputi TPQ (Taman Pendidikan Alqur’an), Madrasah
Diniyah dan pondok pesantren.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan kebijakan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan sistem pendidikan di Kota Pekalongan yang telah ditetapkan agar
disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
41 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar komunikasi antar lembaga Pemerintah
Pusat dan Daerah atau antar Daerah dipandang pertu mengatur
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tala
Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi, maka diperlukan
pengaturan lelah lanjut;
c. bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut d (atas pertu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
dilingkurigan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 Centang Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ! Sulawesi
Seiatan-Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
. Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4089);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahim 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dua kait terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tabun 1958 tentang Penggunaan
Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1636);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 473?);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang
Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan
Pemerintah Provinsi;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kena Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
11 .Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tala JCeija Inspektorat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS-AZAS TATA NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS
BAB III NASKAH DINAS
BAB IV STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL INSTANSI
BAB V KOP NASKAH DINAS
BAB VI SAMPUL NASKAH DINAS
BAB VII PAPAN NAMA
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
78 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Esa wajib dikelola secara bertanggungjawab, dengan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem didalamnya agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna, berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun mendatang untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat ;
b. bahwa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Jawa Tengah belum sepenuhnya didasarkan pada asas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan keseimbangan pengelolaan antara wilayah pesisir utara dan pesisir selatan sehingga belum dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkeadilan bagi pengembangan ekonomi, sosial, budaya dan keanekaragaman hayati, serta menimbulkan tekanan berat dan degradasi sumber daya;
c. bahwa pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dipandang perlu disesuaikan dengan dinamika sosial budaya masyarakat, terlebih dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di-maksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup dan batasan kewenangan, pengelolaan, perencanaan, pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sempadan pantai, konservasi, reklamasi, rehabilitasi, pengendalian pemberian izin, mitigasi bencana, pemberdayaan masyarakat, koordinasi pengelolaan, pengawasan dan pengendalian, data dan informasi, pembiayaan, larangan, penyelesaian sengketa, penegakan hukum, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008;
Dasar Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Negara
Tahun 1982 Nomor 36 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga
atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa
laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun
Anggaran 2008 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos
laporan keuangan.
Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah ditetapkan dalam peraturan bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2009
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN KARANGANYAR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2009/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tatakerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten
Karanganyar, maka perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi
Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
tersebut huruf a perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Bupati
Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan. Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan bupati (perbup) tentang uraian tugas dan fungsi jabatan struktural pada badan kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat