Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009

Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pendidikan Anak Usia Dini adalah pendidikan yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar yang meliputi jalur formal (TK/RA) dan nonformal (kelompok bermain); b. Pendidikan Dasar yang meliputi SD/ SDLB, MI dan SMP/ SMPLB, MTs; c. Pendidikan Menengah yang meliputi SMA/ SMALB, MA, MAK, SMK; d. Pendidikan Nonformal dan Informal yang meliputi Pendidikan Kesetaraan dan kursuskursus yang diselenggarakan oleh masyarakat; e. Pendidikan Keagamaan yang meliputi TPQ (Taman Pendidikan Alqur’an), Madrasah Diniyah dan pondok pesantren. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pendidikan di Kota Pekalongan yang telah ditetapkan agar disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
01 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2009
Tanggal Berlaku
01 Desember 2009
Sumber
LD Tahun 2009 No. 9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan