ABSTRAK: |
- a. bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan
prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi,
dan partisipasi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia
sehingga mampu menghadapi globalisasi, maka diperlukan pengaturan
mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kota Pekalongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Pekalongan;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa
Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 dan 14 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Indonesia Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant Economic, Social and Cultural Right
(Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra
Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3763);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar
Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar
Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3461);16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga
Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3484),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3974);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta
Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3485);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
28. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5
Tahun 1992 tentang “Pekalongan Kota Batik” Sebagai Sesanti
Masyarakat dan Pemerintah Kotamadya Pekalongan didalam
Membangun Masyarakat, Kota dan Lingkungannya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 13 Tahun 1992 Seri D
Nomor 8);
29. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pekalongan (Lembaran
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7);
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pendidikan Anak Usia Dini adalah pendidikan yang diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar yang meliputi jalur formal (TK/RA) dan nonformal (kelompok bermain);
b. Pendidikan Dasar yang meliputi SD/ SDLB, MI dan SMP/ SMPLB, MTs;
c. Pendidikan Menengah yang meliputi SMA/ SMALB, MA, MAK, SMK;
d. Pendidikan Nonformal dan Informal yang meliputi Pendidikan Kesetaraan dan kursuskursus
yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. Pendidikan Keagamaan yang meliputi TPQ (Taman Pendidikan Alqur’an), Madrasah
Diniyah dan pondok pesantren.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan kebijakan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan sistem pendidikan di Kota Pekalongan yang telah ditetapkan agar
disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
|