Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2008 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dalam peraturan bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat